TNI Dan Polri Beserta Muspika Kecamatan Anyar, Melaksanakan Monitoring PPKM Darurat Hari Yang Ketiga.

0
75

Penabanten.com, kabupaten serang– Pemerintah secara resmi menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Upaya ini sebagai salah satu langkah pemerintah untuk memutus rantai covid19.

Kodim 0623/- koramil 2304 anyar, BKO 320 dan Polres cilegon – polsek anyar beserta muspika kecamatan anyar, melaksanakan monitoring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) hari yang ketiga di seputaran pasar anyar sampai dengan daerah bandulu sasaran rumah makan, tempat orang berkerumun dan indomaret,

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Hal yang di ungkapkan DRS. Khairil anwar M.Si selaku camat anyar mengatakan, pada awak media penabanten.com,” kita melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM)darurat hari yang ketiga yang ada di kecamatan anyar.
hari kemarin kita sudah melaksanakan bersama satgas covid 19 kecamatan anyar dan juga kapolres cilegon untuk menutup pantai -pantai yang buka,”ucapan khairil, saat wawancara( 6-07-2021)

Sekarang kegiatan( PPKM)darurat hari yang ketiga sasaran kita yaitu rumah makan, untuk berikan edukasi atau himbauan agar rumah makan tersebut tidak menerima makan di tempat, agar tidak terjadi berkerumunan “Terangnya

Sementara kami sudah memberi edukasi atau himbauan warung makan dan indomaret, persilakan untuk buka tetapi tutupnya harus jam 20.00 malam, bila membandal maka kita akan panggil yang bersangkutan, berarti mereka tidak mengindahkan, Tungkasnya

Waktu dan tempat yang berbeda kodim 0623/ Cilegon- Danramil 2304/ anyar di wakili batuud pelda sapari mengatakan,”kita bersama anggota polsek anyar di pimpin oleh kapolsek anyar iptu sudibyo, melaksanakan PPKM darurat di seputaran pasar anyar sampai dengan daerah bandulu. Sasaranya rumah makan, tempat-tempat orang berkerumun agar tidak terjadi perkumpulan masyarakat, yang melaksanakan istirahat untuk makan atau pun nongkrong-nongkrong, “kata sapari

Kita wajibkan di setiap rumah makan boleh buka tapi tidak boleh makan di tempat tersebut, dia beli tek we atau di bungkus tidak makan di tempat “terangnya

Pesan khusus untuk warga masyarakat anyar Karena sudah memasuki PPKM darurat agar masyarakat kedepan tidak lupa dengan masker dan protokol kesehatan karena semakin hari semakin kita lihat situasi anyar banyak yang terkena covid. agar mengurangi jumlah musibah covid ini, masyarakat harus wajib mengunakan masker sesuai perintah Bapak Dandim 0623/cilegon “masker harga mati tidak pakai masker kita bisa mati”, Tutupnya

ALi

Tinggalkan Balasan