Penabanten.com – Pasar Kemis, Polri selain melaksanakan tugas sebagai Penegak Hukum juga selaku pengemban tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Salah satu Bentuk tugas pelayanan, anggota Intelkam Polsek Pasar kemis Polresta Tangerang Polda Banten Bripka Abdul Ansorie mewujudkannya dengan melayani warga yang ingin mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Selasa (14/06/2022)
Anggota Intelkam melayani penerimaan SKCK bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah. Mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat.
Kemudian Kapolsek Pasar kemis Kompol Maryadi, SH, S.IK, MH tersebut menambahkan apabila sebelumnya sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan namun sudah kedaluwarsa/habis masa berlakunya, maka bisa mengurus perpanjangan SKCK kembali.
“Dan untuk biaya pembuatan SKCK adalah sebesar tiga puluh ribu rupiah, dan akan masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)” jelas Kapolsek.
Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten