Tim kuasa hukum Firma Hukum senopati layangkan Surat Bipartit ke PT Freetrend Terkait PHK Buruh

- Penulis

Senin, 13 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tigaraksa – PenTim kuasa hukum dari buruh PT. Freetrend yang terkena PHK, layangkan surat ke manajemen, Senin, (13/7/20).

Surat, berisi agar segera diadakan penyelesaian Bipartit antara buruh dan perusahaan Masjiknursaga SH, MH, dari Firma Hukum Senopati menjelaskan, bukan rahasia lagi saat ini ribuan buruh kehilangan pekerjaan.

Simpang siur jumlah buruh yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung.
Baik itu yang dirumahkan dan/atau diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan dengan alasan sebagai langkah kebijakan upaya
penyelamatan perusahaan, tidak diketahui jumlahnya secara pasti.
Dimasa pandemik pemerintah tidak mampu menekan langkah perusahaan menurunkan
hak buruh hingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan PHK terjadi pada beberapa perusahaan MNC “Multi National Corporate” seperti PT. Victory Chilng Luh Indonesia,
PT. Syang Youfung hingga PT. Freetrend.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Banyak perusahaan mengaku tutup karena pandemi, tapi ini harus dibuktikan. Bukan klaim sepihak saja dari perusahaan,” ujarnya, usai menemui manajemen PT. Freetrend.
Masjiknursaga menyebut, PHK terhadap buruh sejatinya ada kewajiban perusahaan untuk membayar hak buruhnya berdasar pada Ketentuan Pasal
164 Ayat (3), dengan rincian perusahaan memberikan hak pesangon sebesar dua kali
berdasar Ketentuan Pasal 156 Ayat (2). Satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan satu kali
ketentuan Pasal 156 Ayat (4), sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indones

ia Nomor 13 Tahun 2003,
tentang Ketenagakerjaan.
Namun demikian, PT. Freetrend, yang beralamat di Kawasan Industri Cidurian, kampung kalanturan RT. 01/02, Jl. Raya Serang KM.25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja,
Kabupaten Tangerang, yang memproduksi Sepatu Merk New Balance, nampaknya, tidak mau melaksanakan putusan Undang-umdang.


PT Freetrend melakukan PHK dengan memberikan hak pesangon 1 Kali berdasar Ketentuan Pasal 156 Ayat (2), satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (4). Dengan demikian dapat
diartikan dasar perusahaan menggunakan Ketentuan Pasal 164 Ayat (1) menjadi tidak berdasar.
“Kami memperjuangkan hak klien kami di PT. Freetrend.
Disisi lainnya hampir semua karyawan di PT. Freetrend terikat dengan perjanjian
hutang piutang dengan Perbankan. Hal ini akan menambah derita baru, dimana uang pesangon
tidak mencukupi membayar hutang, apalagi dimasa Pandemi ini, tentuanya akan sulit mencari lapangan pekerjaan baru,” ungkapnya,


Dijelaskan, bagi buruh yang tidak tahu atau tidak mau tahu, menganggap tidak menjadi masalah, selama mendapatkan pesangon. Namun disisi lainnya, buruh kena PHK tidak sadar dimasa sulit ini, akan kehilangan pekerjaan namun hukum Perbankan tetap berjalan.
Pihaknya menyayangkan banyak
yang belum sadar akan hal itu dan menjadi ‘warning’ serta tidak menutup kemungkinan buruh Freetrend yang di PHK, ke depannya akan menghadapi gugatan Perdata dari pihak perbankan atau ada sita dari pihak Perbankan.
Jaminan kartu ATM, BPJS, BPKB Kendaraan dan ada yang jaminan sertifikat berharga
sebagian sudah terjadi oleh buruh ke perbankan. Bahkan pembayaran pesangon tidak menutup kemungkinan akan di ‘hol/auto’ debet oleh pihak Perbankan.
“Buruh mau menolak PHK tak berdaya, melawan PHK tak kuasa, mungkin pepatah yang tepat untuk
saat ini, itu.

PHK berdasar pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 Ayat (3) yangselengkapnya disebutkan, Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian duatahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur). Kalaupun terjadi, perusahaan melakukan efesiensi, harus dengan ketentuan, yakni pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar dua kali, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2). Lalu, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali, sesuai Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),” tuturnya.

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Pemerintahan

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:59 WIB