Tim kuasa hukum Firma Hukum senopati layangkan Surat Bipartit ke PT Freetrend Terkait PHK Buruh

0
380

Penabanten.com, Tigaraksa – PenTim kuasa hukum dari buruh PT. Freetrend yang terkena PHK, layangkan surat ke manajemen, Senin, (13/7/20).

Surat, berisi agar segera diadakan penyelesaian Bipartit antara buruh dan perusahaan Masjiknursaga SH, MH, dari Firma Hukum Senopati menjelaskan, bukan rahasia lagi saat ini ribuan buruh kehilangan pekerjaan.

Simpang siur jumlah buruh yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung.
Baik itu yang dirumahkan dan/atau diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan dengan alasan sebagai langkah kebijakan upaya
penyelamatan perusahaan, tidak diketahui jumlahnya secara pasti.
Dimasa pandemik pemerintah tidak mampu menekan langkah perusahaan menurunkan
hak buruh hingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan PHK terjadi pada beberapa perusahaan MNC “Multi National Corporate” seperti PT. Victory Chilng Luh Indonesia,
PT. Syang Youfung hingga PT. Freetrend.


“Banyak perusahaan mengaku tutup karena pandemi, tapi ini harus dibuktikan. Bukan klaim sepihak saja dari perusahaan,” ujarnya, usai menemui manajemen PT. Freetrend.
Masjiknursaga menyebut, PHK terhadap buruh sejatinya ada kewajiban perusahaan untuk membayar hak buruhnya berdasar pada Ketentuan Pasal
164 Ayat (3), dengan rincian perusahaan memberikan hak pesangon sebesar dua kali
berdasar Ketentuan Pasal 156 Ayat (2). Satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan satu kali
ketentuan Pasal 156 Ayat (4), sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indones

ia Nomor 13 Tahun 2003,
tentang Ketenagakerjaan.
Namun demikian, PT. Freetrend, yang beralamat di Kawasan Industri Cidurian, kampung kalanturan RT. 01/02, Jl. Raya Serang KM.25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja,
Kabupaten Tangerang, yang memproduksi Sepatu Merk New Balance, nampaknya, tidak mau melaksanakan putusan Undang-umdang.


PT Freetrend melakukan PHK dengan memberikan hak pesangon 1 Kali berdasar Ketentuan Pasal 156 Ayat (2), satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (4). Dengan demikian dapat
diartikan dasar perusahaan menggunakan Ketentuan Pasal 164 Ayat (1) menjadi tidak berdasar.
“Kami memperjuangkan hak klien kami di PT. Freetrend.
Disisi lainnya hampir semua karyawan di PT. Freetrend terikat dengan perjanjian
hutang piutang dengan Perbankan. Hal ini akan menambah derita baru, dimana uang pesangon
tidak mencukupi membayar hutang, apalagi dimasa Pandemi ini, tentuanya akan sulit mencari lapangan pekerjaan baru,” ungkapnya,


Dijelaskan, bagi buruh yang tidak tahu atau tidak mau tahu, menganggap tidak menjadi masalah, selama mendapatkan pesangon. Namun disisi lainnya, buruh kena PHK tidak sadar dimasa sulit ini, akan kehilangan pekerjaan namun hukum Perbankan tetap berjalan.
Pihaknya menyayangkan banyak
yang belum sadar akan hal itu dan menjadi ‘warning’ serta tidak menutup kemungkinan buruh Freetrend yang di PHK, ke depannya akan menghadapi gugatan Perdata dari pihak perbankan atau ada sita dari pihak Perbankan.
Jaminan kartu ATM, BPJS, BPKB Kendaraan dan ada yang jaminan sertifikat berharga
sebagian sudah terjadi oleh buruh ke perbankan. Bahkan pembayaran pesangon tidak menutup kemungkinan akan di ‘hol/auto’ debet oleh pihak Perbankan.
“Buruh mau menolak PHK tak berdaya, melawan PHK tak kuasa, mungkin pepatah yang tepat untuk
saat ini, itu.

PHK berdasar pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 Ayat (3) yangselengkapnya disebutkan, Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian duatahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur). Kalaupun terjadi, perusahaan melakukan efesiensi, harus dengan ketentuan, yakni pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar dua kali, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2). Lalu, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali, sesuai Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),” tuturnya.

Tinggalkan Balasan