Tidak Susai Mekanisme, Proyek ADD Kejam di Laporkan

0
247

Penabanten.com, Tangerang – pekerjaan Betonisasi di jalan Rawa Bagol RT 019/004 Desa Sasak kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang dikerjakan tidak sesuai Rancangan anggaran biaya RAB, dikerjakan asal jadi proyek yang dianggarkan Sumber dari Dana Desa tersebut mendapat kritikan dari berbagai lembaga dan aliansi. 24/11/19

Pada kesempatan tersebut Herman Arab dari Aliansi ALMED saat di temui di ruang kerjanya kepada awak media ia menjelaskan, terkait dengan Dana Desa, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4 BAB III Peraturan Menteri Desa, Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. “Sudah jelas Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Ungkap Arab.

Hasil pantauan di lapangan, proyek betonisasi di kampung rawa bagol tidak menggunakan komposisi agregat dan pemadatan tidak sesuai perhitungan kontruksi jalan. Pada pengerjaannya di badan jalan tidak menggunakan mesin alat berat. Papan proyek tidak terpampang sebagai keterbukaan informasi publik (KIP) Sebagai mana diatur dalam UU no 14 tahun 2008.

Ketebalan betonisasi bervariasi mulai dari 6, 10, hingga 12 centi meter yang seharusnya 15 centi meter, bekisting yang digunakan sangatlah rapuh dan tidak layak pakai. Plastik cor tidak full hanya kanan kiri yang ditutupi, dan pembersihan lokasi tidak dilakukan.

Padahal menurut herman arab
“Pembangunan rabat beton seharusnya menggunakan agregat kemudian dipadatkan dengan perbandingan sesuai perhitungan kontruksi jalan” ucapnya.
Lanjut herman, “Apabila sebuah proyek tidak digunakan sesuai teknis kontruksi akan menimbulkan masalah dikemudian hari dan dapat merugikan masyarakat” tutupnya.

Harusnya dinas terkait tidak tutup mata akan dugaan penyalahgunaan anggaran ini, sebab dana yang digunakan berasal dari rakyat yang seharusnya digunakan dengan baik untuk kemaslahatan rakyat.
[A Kelonx]

Tinggalkan Balasan