Penabanten.com, Kab. Tangerang – Pemasangan tiang telekomunikasi berwarna merah muda milik CBNFiber di Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari publik. Tiang-tiang yang membentang dari Perumahan Royal hingga Jalan Raya Daon-Kukun ini diduga melanggar aturan, dan legalitasnya kini dipertanyakan.
Wajib Punya Izin Sesuai UU Telekomunikasi
Berdasarkan investigasi tim media, pemasangan tiang Wi-Fi ini seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 17 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur seperti ini wajib memiliki perizinan dari Dinas PUPR Kabupaten Tangerang dan persetujuan dari warga, RT/RW, dan pihak kecamatan. Secara teknis, Pasal 15 mengatur standar tiang fiber optik, yaitu: Tinggi tiang antara 7 hingga 11 meter. Jarak maksimal antar tiang 50 meter.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif dan tuntutan ganti rugi.
Izin Hanya Berupa File PDF, Dipertanyakan Keabsahannya
Ketika dikonfirmasi, seorang perwakilan dari PT Cyber (pemilik CBNFiber) mengklaim bahwa mereka sudah mengantongi izin dari Dinas PU. “Sudah ada izin kok dari PU,” katanya sambil menunjukkan file rekomendasi dalam bentuk PDF di layar ponselnya.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyebut sudah mendapat persetujuan dari Babinsa dan Binamas setempat. Namun, saat dikonfirmasi langsung, kedua aparat tersebut membantah. “Kami tidak tahu dan tidak terlibat dalam kegiatan itu. Apalagi mengizinkannya, itu bukan urusan kami,” tegas mereka.
Keraguan publik makin menguat setelah perwakilan PT Cyber tidak bisa menunjukkan salinan fisik surat izin resmi yang dilengkapi tanda tangan dan stempel instansi. Padahal, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak melihat bukti legalitas tertulis.
Diduga Izin Digital “Bodong”, Rentan Manipulasi
Para pengamat menilai dokumen digital seperti file PDF sangat rentan dipalsukan. Karena itu, keabsahannya harus diverifikasi langsung ke instansi pemberi izin. Jika tidak ada dokumen tertulis yang sah, publik wajar menduga izin tersebut “bodong” atau diperoleh secara tidak sah.
Maraknya tiang provider yang menjamur di jalan-jalan tanpa pengawasan ketat memicu keresahan warga dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Pemkab Tangerang Didesak Turun Tangan
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas PUPR dan Dinas Komunikasi dan Informatika, untuk segera bertindak. Mereka berharap pemerintah segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap tiang-tiang pink tersebut.
Pemerintah harus memastikan:
Apakah pemasangan sudah sesuai standar teknis?
Apakah ada izin resmi dari instansi terkait?
Apakah sudah mendapat persetujuan warga?
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah wajib menindak tegas, termasuk mencabut izin operasional dan membongkar seluruh tiang yang dipasang tanpa izin resmi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah agar transparan dan tegas dalam mengawasi proyek infrastruktur publik, demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kepercayaan masyarakat.