Tetapkan UMK 2019, Gubernur Ajak Perusahaan dan Buruh Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

0
261

Penabanten.com, Banten – Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2019 pada Rabu, (21/11/2018) melalui Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2019. Dengan ditetapkannya upah minimun tersebut, Gubernur mengajak para pekerja di Provinsi Banten dapat meningkatkan etos dan dapat menjaga iklim investasi di Banten agar lebih kondusif.

Gubernur sudah menandatangani surat keputusan tersebut sesuai batas maksimum penetapan UMK 2019 dan akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2019 mendatang.

“Sudah saya tanda tangani tadi, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten, “ungkap Gubernur pada Rabu (21/11/2018).

Kendati nilainya berbeda, Gubernur menegaskan bahwa UMK masing-masing daerah mengalami kenaikan dengan presentase sama, yakni 8,03 persen dari nilai sebelumnya. Gubernur juga menyebut bahwa kenaikan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota tersebut telah sesuai dengan usulan masing-masing daerah, yang juga di dalamnya mempertimbangkan usulan dari buruh.

Gubernur berharap agar buruh dapat menerima keputusan terkait penetapan dan besaran UMK tersebut.

“Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat,”ujar Gubernur

Gubernur pun mengharapkan agar buruh dapat memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi.

“Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan,”terangnya

Gubernur juga berharap kepada para pengusaha agar tetap menjaga produktifitas usahanya dan tetap menjaga hubungan serta sinergitasnya dengan para buruh.

“Semuanya kan berangkat dari usulan, provinsi hanya menerima usulan. Karena formulanya ditentukan dari banyaknya aspirasi, termasuk buruh yang diolah di masing-masing kabupaten/kota,”tegas Gubernur.

Selain itu, kenaikan sebesar 8,03 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan rincian besaran, Kota Cilegon sebesar Rp. 3.913.078, 44 dari nilai tahun lalu sebesar Rp 3.622.214,6, Kota Tangerang sebesar Rp. 3.869.717, 00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.582.076,99, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp. 3.841.368,19 dari nilai sebelumnya sebesar Rp. 3.555.834,6, Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 3.841.368,19 dari nilai sebelumnya sebesar Rp3.555.834,6, Kabupaten Serang sebesar Rp. 3 827.193, 39 dari nilai sebelumnya sebesar Rp 3.542.713,50, Kota Serang sebesar Rp. 3.366.512, 71 dari nilai sebelumnya sebesar Rp3.116.275,76, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.542.539,13 dari nilai sebelumnya sebesar Rp2.353.549,14 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.498.068, 44. dari nilai sebelumnya sebesar Rp 2.312.384,00.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menjelaskan bahwa berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yakni sebesar 8,03 persen. Sementara, sesuai dengan PP tersebut, penetapannya melalui beberapa proses dan terakhir dilakukan melalui rapat pleno penetapan UMK di Disnaker Provinsi Banten bersama dengan Dewan Pengupahan untuk selanjutnya menghasilkan usulan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur agar ditetapkan. Proses penetapan tersebut dilakukan melalui Biro Hukum tepat pada batas waktu penetapan yakni 21 November 2018.

“Dan ini juga nanti akan diumumkan secara serentak oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, SK ini langsung kita kirim ke Kemnakertrans,”ujar Al Hamidi

Al Hamidi mengungkapkan, rekomendasi besaran UMK 2019 ini disampaikan kepada Gubernur pada Jum’at akhir pekan lalu. Rekomendasi yang disampaikan berasal dari Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten yang sebelumnya melalui rapat pleno Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota. Beberapa dasar hukum dalam penetapan UMK 2019 ini diantaranya meliputi Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, Permenaker Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan peraturan lainnya yang mendukung.

“Selain itu mempertimbangkan pula tingkat inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi daerah dan lain sebagainya,”ujarnya

Usai ditetapkan, lanjut Alhamidi, seluruh perusahaan di Provinsi Banten wajib melaksanakannya mulai tanggal 1 Januari 2019. Terkait penolakan atau ketidakpuasan para buruh atas besaran kenaikan UMK 2019 yang menginginkan adanya kenaikan sebesar 9,17 persen, ia dapat memaklumi. Namun, Al Hamidi juga menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota se-Banten hanya menaati peraturan yang telah dibuat Pemerintah Pusat.

“Sementara untuk perusahaan yang tidak sanggup membayar besaran UMK 2019 tersebut, pemerintah membuka layanan usulan penangguhan UMK sejak SK diterbitkan hingga 10 hari sebelum UMK 2019 berlaku. Ada tata caranya, namun lamanya penangguhan bisa 6 hingga 12 bulan, dilihat dari hasil verifikasinya nanti,”terangnya

Al Hamidi berharap, dengan ditetapkannya UMK 2019 di Provinsi Banten adalah semua pihak dapat menerima keputusan pemerintah, demi menjaga kondisi investasi di Provinsi Banten dan kondisi perindustrian serta hubungan industrial antar seluruh pihak dapat lebih kondusif lagi.

Sumber : PPID Provinsi Banten

Tinggalkan Balasan