Tertib Administrasi, Pemprov Banten Ajukan Persetujuan DPRD Soal Hibah Lahan Dan Gedung

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comkota Serang, Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengajukan persetujuan DPRD Provinsi Banten atas permohonan hibah tanah dan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda tersebut di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (29/7). Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat membacakan pengajuan persetujuan tersebut mengatakan, hal itu dilakukan Pemprov Banten agar pemberian hibah tanah dan bangunan kepada lembaga dan organisasi keagamaan tersebut dilakukan secara tertib administrasi.

“Pemerintah Provinsi Banten telah menerima surat permohonan hibah tanah dan gedung milik Pemerintah Provinsi Banten dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten dan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Banten yang saat ini status pemanfaatannya adalah pinjam pakai,” kata Andika dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

Dikatakan Wagub Andika Hazrumy yang biasa akrab dipangil Aa itu, dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan pengelolaan aset serta optimalisasi kelembagaan keagamaan di Provinsi Banten, maka permohonan hibah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andika melanjutkan, MUI dan PWNU merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan dan independen, berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 396 ayat (1) huruf (c).

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, diamanatkan pula pada Pasal 331 ayat (1) huruf (a) bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat Persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan. Pada Pasal 403 ayat (2), Andika melanjutkan, menyatakan bahwa dalam hal hibah memerlukan Persetujuan DPRD, Gubernur terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD.

Atas permohonan Pemprov Banten tersebut, DPRD Provinsi Banten kemudian membentuk panitia khusus yang akan bekerja untuk melakukan penelitian terkait dengan persetujuan yang akan mereka berikan.

“Panitia khusus yang terbentuk hari ini akan melakukan pembahasan atas permohonan persetujuan Pemprov tersebut dan akan melaporkannya secara resmi dalam rapat paripurna yang akan kita agendakan,” kata Fahmi Hakim sebelum menutup rapat. ( Riska)

Berita Terkait

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi
Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393
HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:47 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:45 WIB

DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:04 WIB

Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:41 WIB

HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terbaru