Penabanten.com – Serang Kota, Polres Serang Kota Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.
Satu unit sepeda motor, dua handphone (HP) dan drone milik wartawan raib digondol maling. Komplotan maling ini beraksi pada, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 05:30 WIB
Usai kejadian korban langsung melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota. Dan Polres Langsung mengungkap kasus tersebut.
Kapolres Serang Kota AKB Maruli ahiles Hutapea, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim AKP Nandar, S.I.K, Dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan sejumlah Pelaku dan barang bukti diantaranya berupa 1 unit sepeda motor yamaha aerox warna hitam, 2 buah handphone realme 8 pro dan realme 6 pro serta 1 buah dron.
Adapun pelaku adalah:
- EK Umur 34 th alamat Serang Kota
Penadah adalah : - Mk umur 27 th alamat Serang Kota
- RL umur 30 th alamat binuang Kab Serang
- AA umur 32 th alamat Baros Serang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara pungkasnya
(Humas Polres Serang Kota)