penabanten.com, Pandeglang – Adanya dugaan di gelapkanya insentif atau siltap Aparatur Desa Kertaraharja kini menuai masalah,setelah wartawan penabanten.com kroscek lebih lanjut ternyata bukan hanya insentif atau siltap Aparatur desa saja melainkan insentif guru ngaji dan insentif ibu-ibu kader juga sampai saat ini belum menerima sementara pencairan Add tahap dua sudah lama di cairkan tentu hal ini membuat resah para pamong desa yang lainya.
Selain Suparto selaku sekertaris desa sesuai SK buoati atau Nipdes No 35 penetapan NIPDes :19830522.35.2003 jelas berdasarkan SK tersebut dirinya akan menuntut atas dasar di gelapkanya haknya yang sampai saat ini belum di berikan bahkan kata Suparto yang saat ini dirinya di alihkan dari sekdes ke kaur perencanaan itu sepihak ,katanya Senin,14/09/2020.

Selain Suparto guru ngaji sekaligus ketua MUI desa kertaraharja yang berhasil di konfirmasi mengalami hal yang sama bahwa insentif atau siltap nya belum diberikan menurutnya semua guru ngaji menerima sepeserpun sampai saat ini,
Di tempat yang sama Camat Sobang Suhendar,mengaku sudah memanggil Kepala desa kertaraharja melalui anak buahnya sapingi dan beliau juga sudah menegur dan memanggil melalui via WhatsApp namun kepala desa belum bisa menjawab.
“saya sudah mengutus anak buah saya untuk menyampaikan hal ini kepada kepala desa namun sampai hari ini belum menghadap saya,sementara hari ini saya akan panggil lagi agar kepala desa bisa menghadap saya” ungkapnya melalui via telpon ,senin 14/09/2020.
Sementara peraturan pemerintah yang sudah jelas-jelas telah di atur oleh per undang-undangan hal ini kepala desa telah sengaja melanggar peraturan tersebut.
kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (tautan: PP Nomor 1 Tahun 2019).
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Dengan dadnya hal ini Suparto berharap kepada instansi terkait atau aparat penegak hukum agar bisa melakukan tindakan tegas agar dimasa mendatang tidak ada lagi kejadian terulang seperti ini.pungkasnya.
(Imron)