Penabanten.com, Serang – Transaksi sewa gudang Barang Milik Negara/Daerah (BMD) berupa gudang Rice Milling Plan (RMP), di Jalan Syeh Nawawi, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, indikasi penyimpangan prosedur dan tata caranya, terus mendapatkan kritik tajam sejumlah elemen masyarakat.
Pasalnya, masyarakat menilai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, cederung tidak transfaran atas sewa BMN/D tersebut.
Medi Mulyadi seorang aktivis Lebak mengungkapkan, kondisi Gudang RMP di Bojongleles itu sejauh pemantauannya, terkesan tidak dimanfaatkan, padahal biaya pembangunannya miliaran rupiah.
Sehingga untuk mendayagunakan gudang tersebut, sangat baik jika disewakan pada pihak lain, namun demikian tata caranya harus memenuhi ketentuan yang berlaku, hal itu sebagaimana di atur dalam Peratutan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.06 tahun 2012, yaitu tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara,
Sedangkan untuk tata cara sewa barang milik daerah, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007, tentang pedoman tekhnis pengelolaan barang milik daerah.
“Gudang itu kan Barang Milik Negara/Daerah, bukan milik perseorangan, sah saja gudang RMP disewakan, sepanjang mengikuti prosedural, serta tidak merugikan pendapatan daerah atau negara,” katanya, Rabu (13/05/2020).
Lanjutnya, mekanisme sewa pada penggunaan barang milik negara atau daerah itu dibagi dalam tiga tahap. Pertama, pemohon melakukan usulan, kedua, adanya penilaian standart kelayakan dan besaran sewa barang, yang dilakukan oleh tim penilai indevenden, Ketiganya yaitu Persetujuan.
Jika hal itu tidak ditempuh oleh Disperindag Lebak, maka dapat dipastikan ada aturan yang dilanggar, terlebih nota kesepakatan sewa tersebut hanya dilakukan dibawah tangan.
“Kami minta Kepala Disperindag Lebak terbuka, terkait bagaimana proses dan mekanisme sewa atas gudang tersebut sebenarnya, jangan main petak umpet lah,” terang Medi.
Sementara itu dilokasi terpisah, seorang tokoh Lebak yang juga mantan anggota DPRD Lebak, M.Roji Santani menuturkan, menilai pada konteks ini Bupati dan Kadisperindag Lebak, adalah pihak yang harus menjelaskan pada publik. Pasalnya, transafaran itu lebih baik, sehingga tidak ada sinyalemen atau persepsi bahwa sewa gudang RMU itu hanya menguntungkan individu atau oknum pejabat tertentu saja.
“Buka saja lah, Bupati dan Kadisperindag Lebak jangan hanya diam, namun jelaskan secara terbuka pada publik, sehingga masalahnya menjadi clear dan terang benderang,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait hal ini, Kepala Bidang Perdagangan Agus Reza menerangkan, jika terkait sewa gudang RMP, sepenuhnya merupakan wewenang Kepala Dinas.
“Soal sewa gudang RMP, saya tidak bisa menjawab karena itu mutlak wewenang pak Kadis,” kilahnya. (Yans)