Terkait Kompensasi, Warga Pondok Bahar Serahkan Data Lahan Ke Pihak PLN Untuk di Verifikasi

0
240

Penabanten.com, Kota Tangerang – Polemik dari tuntutan warga Kelurahan Pondok Bahar prihal kompensasi pembangunan Sutet kini terjawab dengan diadakan nya mediasi antara pihak dari PLN dan warga Pondok Bahar yang berlokasi di Masjid Baiturahman Rt.01/02 pada kamis30/01/2020.

Dalam mediasi tersebut pihak dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengabulkan apa yang menjadi hak warga yang lahan nya terkena imbas pembangunan Sutet tersebut. Pihak PLN langsung mengumpulkan data data warga yang memiliki Hak Kompensasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Seperti yang di sebutkan dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber mineral Republik Indonesia (MenEsdm) No.27 tahun 2018 :kompensasi atas tanah,bangunan,dan/bangunan yang berada dibawah ruang bebas jaringan transmisi listrik diberikan kompensasi yang diatur dalam pasal kementerian ESDM.Untuk itu pihak dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sesegera mungkin memberikan Hak Kompensasi kepada warga yang yang terkena imbas pembangunan sutet tersebut.

Dan dalam hal ini Taswin perwakilan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjelaskan,”hari ini kita lakukan mediasi dengan perwakilan dari wara Kelurahan Pondok Bahar Kecamatan Karang Tengah prihal tuntutan masyarakat mengenai kompensasi, dan hari ini kami dari perwakilan Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan inferisasi terhadap pengukuran tanah bangunan dan tanaman untuk di ketahui hasil inferisasi tersebut pada pemilik dan saksi saksi dari petugas pengukur, dan dari petugas Kelurahan” terang nya.

“Dalam penerima Kompensasi di wilayah Kelurahan Pondok Bahar ini sekitar 145 petak, untuk nominal itu sendiri belum bisa di pastikan berapa nya, karena itu melalui Aprezel nanti, jadi sekarang ini baru ferivikasi ukur luas tanah, bangunan dan jumlah tamanan saja, setelah terkumpul data dari warga akan kita serahkan kepada Aprezel, nanti dari situ Aprezel datang dan melihat mengecek ke lapangan dari sanalah mereka akan menilai masing masing dari situlah akn terlihat berapa nominal yang akan di dapat oleh warga yang berhak menerima kompensasi itu” jelas nya.

Di sisi lain perwakilan Warga Kelurahan Pondok Bahar Ahmad Maulana mengatakan”dalam pertemuan hari ini dengan pihak PLN dan perwakilan warga dari empat rukun tetangga di wilayah Kelurahan Pondok Bahar yang tanah nya terkena dampak proyek pembangunan sutet Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 500kv memohon kepada pihak PLN agar di percepat proses pemberian kompensasi tersebut, agar semua berjalan dengan lancar, juga di minta kepada pihak PLN agar tidak ada lagi sistim kerja kucing kucingan” kata Ahmad Maulana selaku perwakilan warga Pondok Bahar yang juga sekaligus sebagai Wakil Ketua Umum LSM Wibara.

Di tambahkan lagi menurut Wakil Ketua Umum LSM Wibara ” Warga sepenuh nya mendukung program pemerintah untuk pembangunan Sutet di wilyah kami ini, asalkan sesuai dengan mekanisme dari kementrian SDM Nomor 27 tahun 2018, agar masyarakat dalam hal ini tidak di rugikan oleh pihak pengembang” tegas nya. (Bd)

Tinggalkan Balasan