Penabanten.com – Pandeglang, Polres Pandeglang Polda Banten. Bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Buka Kawat Berduri yang ada di tempat kejadian perkara Pemagaran Kawat Berduri di Kampung Cipanon Rt, 002 Rw, 005 Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada Kamis, (18/11/2021).
Kepada wartawan saat Wawancara di tempat Kepolisiaan wilayah Tempat kejadian perkara, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi didampingi LPA Pandeglang Gobang Pamungkas mengatakan, kegiatan Inafis melakukan pembongkaran pagar kawat berduri karena adanya laporan dan juga video ada anak ketika hendak bersekolah terhalang oleh pagar kawat berduri.
“Kegiatan sore hari ini karena adanya laporan yang masuk dengan disertai video anak sekolah dasar negeri saat pergi ke sekolah terhalang pagar kawat berduri, Kenapa kita lakukan pembongkaran didampingi juga LPA karena ada perampasan hak terhadap anak untuk sekolah,” terang AKP Fajar Maulidi.
Masih dikatakan AKP Fajar Maulidi, bahwa pembongkaran untuk sementara hanya sekitar 15 meter sampai 20 meter yang dikelola keluarga Sofyan.
“Semua plang sudah dilakukan penyitaan, ada dua pemilik yang mengakui dan kita berharap kepada kedua pemilik silahkan menempuh jalurnya masing-masing untuk menetapkan hak tanah ini milik siapa,” ucap Kasat Reskrim Polres Pandeglang.
Lebih lanjut AKP Fajar Maulidi menjelaskan, untuk kasus ini sementara dimasukan kedalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang.
“Kami masukan untuk sementara kasus ini kedalam Pasal 333 terhadap yang memagari kawat berduri dan menghambat anak bersekolah, dan untuk yang terperiksa masih saksi,” tutur AKP Fajar Maulidi didampingi Lembaga Perlindungan Anak, Gobang Pamungkas dilokasi TKP.
Sementara itu, Gobang Pamungkas sangat mengapresiasi upaya pihak kepolisian melakukan pembongkaran pagar kawat berduri yang dinilai sudah merampas hak kemerdekaan anak untuk bersekolah.
“Sejak ada laporan kepada kami langsung dari orangtua bintang yang secara resmi laporan disampaikan kepada komnas perlindungan anak dan juga LPA Pandeglang langsung investigasi dilapangan dengan fokus kepada persoalan anak,” papar Gobang Pamungkas.
Gobang Pamungkas juga mengungkapkan sudah melakukan Trauma healing, proses penyembuhan setelah trauma yang dilakukan agar seseorang bisa terus melanjutkan hidup tanpa bayang-bayang kejadian tersebut.
“Hal ini kerap kali terjadi pada anak-anak, akibat pengalaman traumatis, untuk memastikan psikolog bintang maka kemarin bersama tim melakukan Trauma healing guna memastikan kondisi bintang baik baik saja,” ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang.
Ditempat yang sama, Praktisi Hukum Misbakhul Munir, S.H., M.H selaku kuasa hukum dari D Richard Poli berterimakasih atas respon cepat Inafis Polres Pandeglang bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang turun untuk olah tempat kejadian perkara
“Kami sangat mengapresiasi Inafis dan juga LPA Pandeglang, berkat kerja sama semua di TKP dimana pagar kawat berduri yang sudah merampas hak anak untuk bersekolah kini terbuka lebar, sebab persoalan hak kepemilikan atas hak tanah sengketa bisa ditempuh dengan proses persidangan di pengadilan,” jelas Misbakhul Munir, S.H., M.H.
Terpisah Keluarga Sofian selaku pengelola tanah merasa bahagia dengan dibukanya pagar kawat berduri oleh pihak kepolisian melalui tim Inafis Polres Pandeglang dengan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Kuasa Hukum, dan juga awak media yang memberitakan, berkat semua pagar kawat berduri dibongkar dan hak anak untuk bersekolah kini kembali normal,” ucap Sofian.
Sofian juga mengungkapkan bahwa untuk persoalan hak atas tanah dapat diselesaikan melalui proses persidangan di pengadilan.
“Kami persilakan kalo untuk proses hak atas tanah diselesaikan melalui jalurnya masing-masing, namun persoalan hak anak untuk bersekolah lebih diutamakan, jangan sampai ada perampasan kemerdekaan,” tutupnya. ( Riska)