Terkabul Sudah Doa Bintang, Pagar Kawat Berduri Dibongkar Inafis Polres Pandeglang

- Penulis

Jumat, 19 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comPandeglang, Polres Pandeglang Polda Banten. Bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Buka Kawat Berduri yang ada di tempat kejadian perkara Pemagaran Kawat Berduri di Kampung Cipanon Rt, 002 Rw, 005 Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada Kamis, (18/11/2021).

Kepada wartawan saat Wawancara di tempat Kepolisiaan wilayah Tempat kejadian perkara, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi didampingi LPA Pandeglang Gobang Pamungkas mengatakan, kegiatan Inafis melakukan pembongkaran pagar kawat berduri karena adanya laporan dan juga video ada anak ketika hendak bersekolah terhalang oleh pagar kawat berduri.

“Kegiatan sore hari ini karena adanya laporan yang masuk dengan disertai video anak sekolah dasar negeri saat pergi ke sekolah terhalang pagar kawat berduri, Kenapa kita lakukan pembongkaran didampingi juga LPA karena ada perampasan hak terhadap anak untuk sekolah,” terang AKP Fajar Maulidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dikatakan AKP Fajar Maulidi, bahwa pembongkaran untuk sementara hanya sekitar 15 meter sampai 20 meter yang dikelola keluarga Sofyan.

“Semua plang sudah dilakukan penyitaan, ada dua pemilik yang mengakui dan kita berharap kepada kedua pemilik silahkan menempuh jalurnya masing-masing untuk menetapkan hak tanah ini milik siapa,” ucap Kasat Reskrim Polres Pandeglang.

Lebih lanjut AKP Fajar Maulidi menjelaskan, untuk kasus ini sementara dimasukan kedalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang.

“Kami masukan untuk sementara kasus ini kedalam Pasal 333 terhadap yang memagari kawat berduri dan menghambat anak bersekolah, dan untuk yang terperiksa masih saksi,” tutur AKP Fajar Maulidi didampingi Lembaga Perlindungan Anak, Gobang Pamungkas dilokasi TKP.

Sementara itu, Gobang Pamungkas sangat mengapresiasi upaya pihak kepolisian melakukan pembongkaran pagar kawat berduri yang dinilai sudah merampas hak kemerdekaan anak untuk bersekolah.

“Sejak ada laporan kepada kami langsung dari orangtua bintang yang secara resmi laporan disampaikan kepada komnas perlindungan anak dan juga LPA Pandeglang langsung investigasi dilapangan dengan fokus kepada persoalan anak,” papar Gobang Pamungkas.

Gobang Pamungkas juga mengungkapkan sudah melakukan Trauma healing, proses penyembuhan setelah trauma yang dilakukan agar seseorang bisa terus melanjutkan hidup tanpa bayang-bayang kejadian tersebut.

“Hal ini kerap kali terjadi pada anak-anak, akibat pengalaman traumatis, untuk memastikan psikolog bintang maka kemarin bersama tim melakukan Trauma healing guna memastikan kondisi bintang baik baik saja,” ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang.

Ditempat yang sama, Praktisi Hukum Misbakhul Munir, S.H., M.H selaku kuasa hukum dari D Richard Poli berterimakasih atas respon cepat Inafis Polres Pandeglang bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang turun untuk olah tempat kejadian perkara

“Kami sangat mengapresiasi Inafis dan juga LPA Pandeglang, berkat kerja sama semua di TKP dimana pagar kawat berduri yang sudah merampas hak anak untuk bersekolah kini terbuka lebar, sebab persoalan hak kepemilikan atas hak tanah sengketa bisa ditempuh dengan proses persidangan di pengadilan,” jelas Misbakhul Munir, S.H., M.H.

Terpisah Keluarga Sofian selaku pengelola tanah merasa bahagia dengan dibukanya pagar kawat berduri oleh pihak kepolisian melalui tim Inafis Polres Pandeglang dengan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Kuasa Hukum, dan juga awak media yang memberitakan, berkat semua pagar kawat berduri dibongkar dan hak anak untuk bersekolah kini kembali normal,” ucap Sofian.

Sofian juga mengungkapkan bahwa untuk persoalan hak atas tanah dapat diselesaikan melalui proses persidangan di pengadilan.

“Kami persilakan kalo untuk proses hak atas tanah diselesaikan melalui jalurnya masing-masing, namun persoalan hak anak untuk bersekolah lebih diutamakan, jangan sampai ada perampasan kemerdekaan,” tutupnya. ( Riska)

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru