Terbongkar Regulasi Pembelian BBM Subsidi Solar Tidak Tepat Sasaran di SPBU-N Sidamukti

0
37

penabanten.com, Pandeglang — Dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pengepul berkedok nelayan kini mulai terungkap. Pasalnya, penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar terbongkar usai adanya puluhan nelayan pendatang datang ke wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi, pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut berinisial Y, T dan TT mereka belanja ke SPBU-N Sidamukti menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang.

Diketahui dari informasi Nelayan pendatang itu berjumlah kurang lebih sekitar 100 nelayan dengan kebutuhan BBM Solar sebanyak 2ton lebih perharinya. Menurut keterangan Nelayan pendatang dirinya mengaku mendapatkan solar tersebut dari pengepul atau warung yang diduga salah satu koordinator Nelayan sebagai penyediaan BBM Subsidi untuk Nelayan.

Mendengar adanya dugaan tidak tepat sasaran dalam regulasi penyaluran BBM Subsidi jenis solar itu, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pengawas SPBU-N Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang.

Pengawas SPBU-N Sidamukti, Saepudin didampingi oleh salah satu pengawas dari pihak perusahaan, Aan mereka mengelak bahwa pelayanan yang telah dilakukannya melanggar standar oprasional prosedur (SOP). Sebab kata mereka pelayanan BBM subsidi solar di SPBU-N Sidamukti ini sudah sesuai berdasarkan arahan dari Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang.

” Kita melayani BBM subsidi solar ini sudah sesuai dengan SOP, dan berkaitan dengan surat kuasa kepada Ojek juga itu sudah berdasarkan arahan dari Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang,” dalilnya Aan dan Saepudin pada saat dikonfirmasi di ruang Kantor SPBU-N Sidamukti, pada Senin (27/05/2024).

Ditanya mengenai adanya surat kuasa pemilik surat rekomendasi kepada ojek lebih dari 2 atau 3 surat rekomendasi itu, mereka mengamininya dan itu terjadi di pelayanan SPBU-N Sidamukti.

” Iya betul bahwa penerima kuasa untuk pembelian solar subsidi ini, memang lebih dari satu atau kolektif, tapi itu sudah menjadi arahan Dinas Perikanan Pandeglang,” kisahnya.

Selain itu, ternyata jumlah surat rekomendasi Solar subsidi dari Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang, yang tercantum nama dalam surat itu Onah itu disampaikan Pengawas SPBN Sidamukti sebanyak 86 surat rekomendasi untuk pembelian solar di SPBU-N Sidamukti ini.

” Ada 86 surat rekomendasi yang baru terbit untuk yang lainnya kurang lebih ada 200 pemohon masih menunggu,”katanya.

Sementara itu, Onah Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang, mengelak bahwa dirinya telah mengarahkan adanya pembuatan surat kuasa kepada Ojeg untuk pembelian BBM Subsidi solar tersebut.

” surat kuasa bisa di kolektif akan tetapi apabila nelayan tidak bisa membeli sendiri boleh dikuasakan ke Nelayan lain yang akan membeli bbm juga, bukan ojeg,” katanya.
(Ron)

Tinggalkan Balasan