Terapkan Tanda Tangan Digital, Pemkab Serang Teken Kerjasama dengan BSSN

- Penulis

Kamis, 3 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penerapan tanda tangan digital (digital signature) di Aula KH Syam’un, Kamis (3/9/2020). Kerjasama sebagai upaya percepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam administrasi pemerintahan.

Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, kerjasama dalam rangka pelaksanaan program reformasi birokrasi di bidang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau e-government di Kabupaten Serang. Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Entus menyebutkan, maraknya kasus kejahatan elektronik (cyber crime), dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik menjadi salah satu yang melatar belakangi tentang pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik pada pemerintah daerah. “Kami melaksanakan penerapan e-government dalam pengelolaan pemerintahan di segala sektor, termasuk penerapan tanda tangan digital,” ujar Entus dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, pemanfaatan tanda tangan elektronik telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Penandatangan dilakukan secara digital oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten sernag, Tubagus Entus Mahmud Sahiri dan Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Giyanto Awan Sularso didampingi Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, Rinaldy. Hadir juga para kepala organisasi perangkat daerah(OPD) di lingkungan Pemkab Serang.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menambahkan, tanda tangan digital membantu memenuhi tiga aspek keamanan informasi. Yakni pertama autentikasi (keaslian) pengirim/penerima yang memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar. Kedua integritas (keutuhan) data yang memastikan bahwa informasi tidak diubah/ dimodifikasi selama informasi tersebut disimpan atau pada saat dikirimkan.

Terakhir, mekanisme anti-sangkal (non-repudiasi) yang memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya. “Penerapan tanda tangan elektronik di OPD di Kabupaten Serang juga untuk menjaga keamanan dan mencegah praktik pemalsuan. Tanda tangan elektronik mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keaslian dokumen,” terang Anas.

Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Giyanto Awan Sularso mengatakan, Kerjasama dalam menerapkan tanda tangan digital dan sudah tersertifikat sebanyak 263 lembaga. Baik kementerian pusat, pengadilan, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD). perguruan tinggi, dan Pemkab Serang. “Kami berharap dengan adanya kerjasama, bisa diimplementasikan secara penuh dalam lingkup pengamanan dan penandatanganan elektronik bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.(Red)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru