Penabanten.com, Tangerang – proyek Pembangunan jembatan di wilayah kampung kondang desa mekarkondang kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang diduga Ajang Korupsi, terlihat proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai pisik, dana anggarkan dari APBD Tahun 2019 itu terkesan fiktif.
Peroyek jembatan yang menelan anggaran tidak sedikit membuat warga merasa sangat kecewa dengan kinerja kontraktor, terlebih lagi dari pengawasan pemerintah itu sendiri, terlihat dilokasi dimana pekerjaan proyek jembatan itu dikerjakan tidak terlihat pengawasan dari dinas terkait maupun dari kecamatan. Rabu 10/07/2019.
Sewaktu pengecoran jembatan dikerjakan pada tanggal 5/7/2019 Peroyek jembatan sangat kurang bagus akibatnya terburu buru hasilnya tidak maksimal, hal itu diungkapkan seorang warga kondang inisial Budi, kepada wartawan ia Mengatakan bahwa peroyek jembatan tidak maksimal ini bisa jadi mudah runtuh dan rusak karena dia melihat memakai besi dowel sangat kecil saat proyek itu dikerjakan.
Peroyek ini harus segera di tindak lanjut oleh itansi terkait seperti inspektorat, BPK, maupun kejaksaan,.
Karena tersebut sangatlah miris di sinyalir merugikan keuangan negara seharusnya proyek jembatan ini jadi sarana pendukung berpungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat tapi malah yang ada merugikan Rakyat, ungkap budi
Hal senada disampaikan oleh Nanang salah satu aktivis Tangerang dari LSM Tri Bhakti Nusantara, ia menyatakan mengacu kepada undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008, tentang peran serta masyarakat harus tau apa dan berapa nilai proyek tersebut, dan dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala
perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Jelas Nanang.
“Kalau memang ada pelanggaran saya harap inspektorat, BPK, bupati Tangerang dan kejaksaan agar menindak lanjuti serta meevaluasi kegiatan di wilayah kecamatan Sukadiri sesuai undang-undang di negara ini, kalau memang ada indikasi korupsi, imbuhnya.
(SUHARYA/Ateng)