Tak Sesuai RAB, Proyek Jembatan Kondang Sukadiri Terkesan Fiktif

- Penulis

Kamis, 11 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – proyek Pembangunan jembatan di wilayah kampung kondang desa mekarkondang kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang diduga Ajang Korupsi, terlihat proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai pisik, dana anggarkan dari APBD Tahun 2019 itu terkesan fiktif.

Peroyek jembatan yang menelan anggaran tidak sedikit membuat warga merasa sangat kecewa dengan kinerja kontraktor, terlebih lagi dari pengawasan pemerintah itu sendiri, terlihat dilokasi dimana pekerjaan proyek jembatan itu dikerjakan tidak terlihat pengawasan dari dinas terkait maupun dari kecamatan. Rabu 10/07/2019.

Sewaktu pengecoran jembatan dikerjakan pada tanggal 5/7/2019 Peroyek jembatan sangat kurang bagus akibatnya terburu buru hasilnya tidak maksimal, hal itu diungkapkan seorang warga kondang inisial Budi, kepada wartawan ia Mengatakan bahwa peroyek jembatan tidak maksimal ini bisa jadi mudah runtuh dan rusak karena dia melihat memakai besi dowel sangat kecil saat proyek itu dikerjakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peroyek ini harus segera di tindak lanjut oleh itansi terkait seperti inspektorat, BPK, maupun kejaksaan,.
Karena tersebut sangatlah miris di sinyalir merugikan keuangan negara seharusnya proyek jembatan ini jadi sarana pendukung berpungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat tapi malah yang ada merugikan Rakyat, ungkap budi

Hal senada disampaikan oleh Nanang salah satu aktivis Tangerang dari LSM Tri Bhakti Nusantara, ia menyatakan mengacu kepada undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008, tentang peran serta masyarakat harus tau apa dan berapa nilai proyek tersebut, dan dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala
perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Jelas Nanang.

“Kalau memang ada pelanggaran saya harap inspektorat, BPK, bupati Tangerang dan kejaksaan agar menindak lanjuti serta meevaluasi kegiatan di wilayah kecamatan Sukadiri sesuai undang-undang di negara ini, kalau memang ada indikasi korupsi, imbuhnya.
(SUHARYA/Ateng)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru