Tagih Janji, Warga Tangerang Utara Kembali Geruduk Kantor ATR/BPN

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang di Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa kembali digeruduk ratusan warga yang mengatasnamakan masyarakat Tangerang Utara pada Selasa (27/10/2020).

Ratusan warga berunjuk rasa di Kantor ATR/BPN menanyakan kelanjutan permasalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah di wilayah mereka.

Aksi kali ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya pada Kamis (27/08) lalu. Dimana, dalam aksi unjuk rasa 2 bulan lalu, pihak BPN meminta waktu 30 hari untuk menyelesaikan permasalahan NIB tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah 60 hari lebih atau 2 bulan lamanya, masyarakat Tangerang belum juga memperoleh kabar baik dari pihak BPN.

Bahkan warga berencana mengadu permasalahan NIB ini kepada Presiden Joko Widodo apabila tidak menemukan titik terang di Pemerintah Kabupaten Tangerang dan ATR/BPN.

Pengunjuk rasa membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Kembalikan NIB Kami. Copot Kepala Kantor BPN’.

Ada pula yang membawa spanduk bertuliskan Usut Tuntas Mafia Tanah, Rakyat Menderita Mafia Tanah Bahagia, Semoga BPN Dapat Hidayah, Kembalikan Hak Kami dan masih banyak lagi.

Setelah kurang lebih 1 jam lamanya berorasi, perwakilan warga kemudian diterima oleh pihak BPN.

Salah satu pengunjuk rasa, Heri Hermawan mengatakan, masyarakat yang hadir dalam unjuk rasa kali ini berasal dari Kecamatan Teluknaga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk dan Kecamatan Kosambi.

Dia mengatakan, masyarakat di (Tangerang) Utara tidak pernah merasa menjual tanah miliknya. Akan tetapi, ketika hendak menjual status tanahnya telah berubah kepemilikan menjadi nama orang lain.

“Anehnya, semua NIB selalu atas nama Vreddy, dari semua bidang tanah yang bermasalah. Apakah setiap orang tidak memiliki batasan maksimum terkait penguasaan bidang tanah,” kata Heri.

Menurut Heri, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2016, setiap orang hanya boleh menguasai bidang tanah sebanyak 20 hektare sampai dengan 25 hektare lahan kosong.

“Kami semua tidak pernah jual tanah. Tapi kenapa tiba-tiba, NIB kita sudah atas nama orang lain. Dan selalu namanya Vreddy. Ratusan hektare bidang tanah ini, bukankan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2016 itu ada batasan maksimum,” tanyanya di depan pegawai ATR/BPN.

Heri pun meminta, agar pihak BPN menghentikan aktivitas permohonan NIB di lahan yang bermasalah ini.

“Bukannya dihentikan, justru sebagian bidang tanah yang bermasalah ini malah sudah jadi sertifikat hak milik (SHM),” tuturnya.

Lebih jauh Heri mengatakan, untuk penerbitan SHM memerlukan tanda tangan dari kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli. Sementara warga Tangerang Utara tidak pernah melakukan penandatanganan jual beli tanah.

“Kami masyarakat tidak pernah melakukan tanda tangan penjualan kepada siapapun. Tiba-tiba SHM sudah jadi. Kami tidak pernah melakukan tanda tangan. Lalu, pihak BPN ini mendapatkan tanda tangan kami dari siapa? BPN harus bertanggung jawab, karena ini adalah produk BPN,” keluhnya.

Dia menegaskan, agar pihak BPN tidak bertele-tele dalam mengurusi permasalahan NIB Tanah tersebut. Katanya, masyarakat hanya menginginkan haknya dikembalikan.

Menurutnya, masyarakat sudah mengadu kepada DPRD dan Bupati, namun sampai saat ini tidak ada jawaban dan dukungan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kami sudah bosan dengan hearing, dan negosiasi. Tetapi tidak ada bukti nyata,” katanya.

Senada, salah satu warga Kecamatan Teluknaga, yang menjadi korban NIB ganda, mengatakan, akibat tanah nenek moyangnya dirampas oknum mafia tanah. Ibunya sampai mengalami struk karena syok. Padahal, tanah tersebut akan dijual untuk keperluan pendidikan.

“Ini saya baru aja pulang dari rumah sakit, karena ibu saya struk, setelah mengetahui kabar bahwa tanahnya atas nama orang lain, coba bapak ibu BPN dengar dengan perasaan dan hati nurani,” katanya.

Menurutnya, jika BPN serius untuk menuntaskan permasalahan tersebut, pihak BPN segera mengundang pihak pembeli, pihak penjual, Kades, serta Camat.

“Seharusnya diundang semua yang bersangkutan. Jadi nantinya jelas, siapa mafianya. Agar kita tidak menuduh-nuduh. Kan kasihan kalau yang dituduh ternyata tidak melakukan,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang Gembong mengaku bahwa pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan permasalahan ini.

Gembong juga menyebut akan menghentikan permohonan NIB atas nama oknum tersebut. Sementara terkait munculnya SHM, pihaknya akan melakukan penyelidikan.

“Kami sudah bekerja selama ini. Kami sudah menghentikan permohonan NIB di Salembaran, milik bapak Heri. Kami juga akan melakukan hal yang sama dilokasi lainnya yang ada masalah,” jelasnya.

Gembong berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan NIB tersebut dalam waktu dekat ini

“Kami akan menyelesaikan permasalahan ini, dalam waktu dekat. Akan kami hentikan sementara permohonan NIB ini,” tuntasnya. Riska

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru