Surat Sultan B Najamudin Untuk Permadi Arya (Abu Janda)

- Penulis

Rabu, 3 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comJakarta, Setelah beberapa tokoh nasional mengecam sikap penggiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda melontarkan kicauan kontroversial di akun Twitter mengenai pernyataan “Islam Agama Arogan” saat berbicara mengenai agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin pun juga ikut angkat Bicara.

Atas kicauannya tersebut, Abu Janda dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor STTL/033/1/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Selain itu pihak yang sama pun melaporkan Abu Janda soal kicauan diduga ujaran rasialisme terhadap eks komisioner Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Islam adalah Rahmat bagi seluruh alam yang membawa irama harmonisasi kerukunan, kedamaian, keadilan, kesetaraan dan kebenaran dalam seluruh aspek kehidupan. Bukan sebaliknya dengan apa yang disampaikan oleh Abu Janda dengan meletakkan posisi keimanan dan kebudayaan secara “vis a vis”, ujar Sultan B Najamudin.

Dan dalam keterangan tertulisnya Selasa (02/02/2021) senator yang akrab dengan nama panggilan SBN ini menyampaikan pesan kepada Abu Janda.

“Saudara yang saya hormati Abu Janda. Bangsa ini sudah banyak belajar dari luka, air mata dan kesedihan. Baik itu karena ketidak adilan, kemiskinan, ataupun perpecahan antar saudara, etnis bahkan antar agama. Sebagai anak bangsa tugas kita adalah mengobati serta menyembuhkan setiap luka yang pernah menggores dan berbekas dihati sanubari ibu Pertiwi”, ujar Sultan B Najamudin.

“Jadi adalah keniscayaan bagi kita semua untuk menghapus jejak ingatan kelam tentang masa lalu yang merobek nilai kemanusiaan kita. Seharusnya kewajiban utama adalah merekatkan yang berjarak, menyatukan yang tercerai-berai demi menyongsong rasa kesatuan dalam ukhuwah menuju Indonesia yang tentram, damai serta menjunjung tinggi segala bentuk dari (paradigma) perbedaan, bukan sebaliknya”, tegasnya. (**)

(Rls/DPD RI/MI-23)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru