SPBU 34 _157.01 Pasir Gadung Cikupa Kecamatan Cikupa Jadi Sasaran Gerandong Penyedot Solar BBM Subsidi

Jumat, 8 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comCikupa, Penabanten.com, Kabupaten Tangerang, SPBU 34 _157.01 Dukuh Pasir Gadung diduga jadi ajang bisnis mafia solar BBM bersubsidi di Jl. Raya Jakarta-Cikupa, Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang-Banten, Jumat dinihari (8/07/22).

Hasil investigasi awak media di SPBU 34 _157.01 Pasir Gadung Cikupa melihat armada (mobil gerandong-red) yang diduga penyedot solar bersubsidi jenis armada mobil box engkel warna kuning dengan nomor polisi B 96XX FXX

Modus operandi tersebut luput dari pengawasan petugas SPBU, yang mana karyawan yang bertugas (tukang cor-red) seolah-olah bekerjasama dengan supir mobil gerandong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kernet mobil gerandong kepada awak media mengatakan bahwa dirinya masuk ke SPBU pada hari Kamis malam mulai pukul 21:30 WIB sampai dengan selesai.

” Malam ini ada dua mobil yang beroperasi dari jam 21:30 yaitu mobil L300 yang di bawa (Y) dia dapat 2 ton solar, dan untuk saya malam ini baru dapat sedikit solarnya keburu habis, ” Ucap kernet.

Sebagai informasi:
Mobil gerandong tersebut sudah dimodifikasi sebaik mungkin, sehingga pada saat mobil membeli solar BBM bersubsidi maka secara otomatis solar yang berada di tenki mobil mengalir ke dalam kempu yang berada di dalam box engkel tersebut.

Kempu yang berada didalam mobil gerandong tersebut sebanyak 4 kempu yang masing-masing memiliki kapasitas daya tampung 1 ton. Sehingga satu mobil gerandong dapat menyedot setiap SPBU sebanyak 4 ton Solar BBM bersubsidi permalam.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Sampai berita ini terbit pihak-pihak SPBU 34 _157.01 Pasir Gadung Cikupa belum dapat dihubungi.

Bersambung.

( Red.)

Berita Terkait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terbaru