SPBU 34 _157.01 Pasir Gadung Cikupa Kecamatan Cikupa Jadi Sasaran Gerandong Penyedot Solar BBM Subsidi

Jumat, 8 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comCikupa, Penabanten.com, Kabupaten Tangerang, SPBU 34 _157.01 Dukuh Pasir Gadung diduga jadi ajang bisnis mafia solar BBM bersubsidi di Jl. Raya Jakarta-Cikupa, Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang-Banten, Jumat dinihari (8/07/22).

Hasil investigasi awak media di SPBU 34 _157.01 Pasir Gadung Cikupa melihat armada (mobil gerandong-red) yang diduga penyedot solar bersubsidi jenis armada mobil box engkel warna kuning dengan nomor polisi B 96XX FXX

Modus operandi tersebut luput dari pengawasan petugas SPBU, yang mana karyawan yang bertugas (tukang cor-red) seolah-olah bekerjasama dengan supir mobil gerandong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kernet mobil gerandong kepada awak media mengatakan bahwa dirinya masuk ke SPBU pada hari Kamis malam mulai pukul 21:30 WIB sampai dengan selesai.

” Malam ini ada dua mobil yang beroperasi dari jam 21:30 yaitu mobil L300 yang di bawa (Y) dia dapat 2 ton solar, dan untuk saya malam ini baru dapat sedikit solarnya keburu habis, ” Ucap kernet.

Sebagai informasi:
Mobil gerandong tersebut sudah dimodifikasi sebaik mungkin, sehingga pada saat mobil membeli solar BBM bersubsidi maka secara otomatis solar yang berada di tenki mobil mengalir ke dalam kempu yang berada di dalam box engkel tersebut.

Kempu yang berada didalam mobil gerandong tersebut sebanyak 4 kempu yang masing-masing memiliki kapasitas daya tampung 1 ton. Sehingga satu mobil gerandong dapat menyedot setiap SPBU sebanyak 4 ton Solar BBM bersubsidi permalam.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Sampai berita ini terbit pihak-pihak SPBU 34 _157.01 Pasir Gadung Cikupa belum dapat dihubungi.

Bersambung.

( Red.)

Berita Terkait

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA
KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas
PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan
Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:05 WIB

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:46 WIB

KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:45 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:36 WIB

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:46 WIB

Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas

Senin, 23 Juni 2025 - 03:37 WIB

PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:18 WIB

Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba

Berita Terbaru