Penabanten.Com, Serang – Banyak larangan Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang di tempat tertentu, salah satunya tempat ibadah.
Kali ini Pasangan Calon (Paslon) Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno tepasang di depan pintu masuk Masjid Jami Nurul Huda, di Jalan Kelapa Dua, Kota Serang. Dan itu telah melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal tersebut pun disampaikan, oleh Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudih saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa(9/4/2019).
Didih menjelaskan, hal tersebut pun bisa dikenakan pidana dengan denda 24 juta dan penjara 2 tahun.
Sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Baca juga : Rijalul Ansor Kabupaten Serang Gelar Konfrecab
“Yang jelas ini termasuk pidana dan akan kita lakukan pengecekan terlebih dahulu. Baru di proses,” jelasnnya.
Sementara itu, koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Bawaslu Kota Serang, Rudy Hartono menambahkan, ini hanya masuk kategori pelanggaran APK, karena ada poto calonnya.
“Tapi ini pun akan kita kaji terlebih dahulu, apakah masuk pidana atau bukan,” terangnnya.
Sementara itu, APK yang bertuliskan mohon doa dan dukungan, dalam rangka renovasi Masjid Nurul Huda tersebut terdapat foto Paslon Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno. (Red)