Sosialisasi UU 11 Tahun 2020 Belum Maksimal di Kab.Tangerang

0
104

Penabanten.comTangerang, Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, telah diberlakukan oleh pemerintah. Fraksi
Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang jelas menolak Undang-undang Omnibus
Law tersebut. Setelah dua Fraksi di DPR RI menolak UU tersebut namun pemrintah mendapat dukungan dari beberapa Fraksi besar di DPR al hasil UU Caker tetap di sahkan.

Menurut Rustam Effendi Selaku Ketua DPC
K SPSI Kabupaten Tangerang, dengan adanya kisruh di Partai Demokrat maka sudah layak para pekerja mendukung AHY
selaku ketua umum Partai Demokrat karena pada saat kisruh UU Omnibus law AHY selaku Pimpinan Partai Demokrat.

Menurut Rustam Partai Demokrat adalah salah satu partai yang mendukung para pekerja satu partai yang mendukung para / Buruh.Rustam Effendi Berpendapat bila Partai Demokrat di obok-obok tidak menutup kemungkinan serikat
pekerja akan di obok-obok oleh Pemerintah, contoh serikat pekerja di masa Pandemi tidaka bisa
bergerak karena pemerintah selalu berpatokan kepada kondisi saat ini

Pandemi Covid-19. Al hasil Serikat buruh di bungkam dengan Pandemik. Rustam mengajak anggotanya untuk mendukung AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah karena AHY masih konsiten membela para pekerja dan apabila perlu mengerahkan kekuatan masa aksi ke Jakarta, menolak Demokrat hasil KLB Sumatra Utara.


Rustam Effendi menjelaskan klaster ketenagakerjaan menjadi perhatian utama oleh Partai Demokrat dalam pembahasan RUU Kemarin.

Hanya Fraksi Demokrat dan PKS Yang masih fokus memperjuangkan hak-hak pekerja dan menolak Omnibus Law. Menurut Rustam Effendi di bawah komando Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Partai Demokrat yang pedul tehadap pekerja/buruh. “Buat DPC K SPSI Kabupateng Tangerang untuk apa bicara partai yang tidak mendukung Pekerja/buruh hanya (Partai Demokrat) cuma satu. Tandasnya (Ris/ Red )

Tinggalkan Balasan