Soroti Pengusiran Wartawan Saat Liput Manasik Haji Dan Umroh, DPC GWi Lampung Selatan Ingatkan Ketua Yayasan Soal UU Pers

0
18

penabanten.com, Lamsel – Gabungan Wartawan Indonesia ( GWI) DPC Lampung Selatan menyoroti kasus dugaan pengusiran wartawan oleh oknum Ketua Yayasan Islam Al – Islam Kalianda Lampung Selatan

Kejadian ini dialami Al Imron Wartawan media Wartapostnews.com, dan juga sebagai Kabag Litbang DPC GWi Lampung Selatan saat meliput Acara Kegiatan Manasik Haji dan Umroh di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalianda sabtu (18/3/2023) lalu.

Ketua DPC GWi Lampung Beddi Rizal NURALAM mengatakan, mengusir wartawan tanpa alasan jelas merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang (UU) Pers nomor 40 Tahun 1999.

Menurutnya, kejadian ini justru mencerminkan ketidakmampuan para pejabat memahami tugas-tugas wartawan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

“Undang-undang ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.Mustofa Kamal Muhammad Sule NN Ketua Yayasan Islam Al – Islam adalah lembaga publik yang tidak boleh menutup diri terhadap akses wartawan untuk melakukan kontrol publik di daerah ini,” ujar Beddi , Minggu (19/3/2023).

Ia menjelaskan, pasal 18 UU Pers telah mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap siapapun yang sengaja menghambat kerja-kerja wartawan.

Sehingga ia menegaskan bahwa sikap menghalangi-halangi akses terhadap wartawan sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik.


“Kami mengecam pengusiran 2 wartawan saat meliput Sosialisasi Manasik Haji di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalianda. Ini adalah kejadian yang selalu berulang yang dilakukan para pejabat publik di daerah ini,” ucap Beddi Rizal menjelaskan.

Berikut sikap GWi Lampung Selatan dalam merespon dugaan pengusiran wartawan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalianda

1) Mengecam keras pengusiran wartawan yang dilakukan ketua Yayasan Islam Al- islam


2) Para pejabat menjalankan tugasnya harus menghargai mitra/kolega dan tidak ada merasa superior dari profesi lainnya.


3) Permohonan maaf pejabat yang bersangkutan harus diikuti dengan pembinaan kepada pejabat agar tidak semena mena pada kelompok lainnya.


4) Sering berulangnya kasus kekerasan verbal terhadap profesi jurnalis, maka DPC GWi Lampung Selatan mendesak para pihak lebih mendalami tugas-tugas jurnalis dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999.,” Tutup nya

Laporan : Andi/Syahrizal

Tinggalkan Balasan