Penabanten.com, Tangerang, Kepala Tim (KATIM )REGU 2 Dishub (Ari Dwi) di pos pantau perbatasan serang -tangerang , menyesalkan ulah sopir Dump Truck bermuatan pasir dan tanah merah yang nekat melintas pada waktu belum jam operasional, pada hari Selasa 12/04/22.
Ari mengatakan” Seharusnya mobil dump truck bermuatan pasir, tanah merah tidak melanggar aturan Perbup No 47 Tahun 2018 Menyeberang ke wilayah Tangerang pada jam yang dilarang “
Kasno Gustoyo selaku Ketua Forum Aktivis Jayanti Bersatu ( F-AJAIB ) Menghimbau ” Kepada pihak pengusaha urugan tanah merah dan pasir agar memberi tahu kepada sopir nya, jangan sampai melintas sebelum jam operasional sesuai yang ditentukan jam 22″ 00 wiib sampai dengan jam 05″ 00 wib
“Sudah disuruh putar balik sama pihak dishub, namun diduga melakukan perlawanan , dan tidak mau di putar balik , sehingga mobil dump truck tanah tersebut parkir didepan SPBU jayanti ” terang kasno
” karena diduga parkir memakan bahu jalan, mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan roda 2 terjatuh, dan di larikan ke klinik terdekat ” tutup kasno
Di tempat terpisah “Saat Dishub di pos pantau ,menanyakan kelengkapan surat surat kendaraan nya, seperti Stnk,Sim dan sebagainya, tetapi mereka tidak bisa menunjukan nya “Ujar Kasno. (Maulana)