Soal Kisruh PT Kahayan Karyacon, Akhirnya Leo Handoko Buka Suara

- Penulis

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Soal kisruh PT Kahayan Karyacon yang selama ini terjadi antara jajaran Direksi dan Komisaris, membuat Leo Handoko, selaku Direktur PT Kahayan Karyacon angkat bicara.

Leo menjelaskan, awalnya Ia diberikan dana sebesar Rp40 milyar oleh Mimihetty Layani untuk membangun perusahaan tanpa syarat apapun. Namun, Leo diminta untuk merahasiakan dari suami Mimihetty, yaitu Soedomo Mergonoto.

“Saya juga tidak tahu apa maksud dari merahasiakan dari suaminya. Lalu, pada 2012 dibangunlah PT Kahayan Karyacon,” kata Leo Handoko melalui pers rilisnya yang diterima media ini, Selasa, 16 Maret 2021 .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Leo, Ia mengurus seluruh akte pendirian tanpa kehadiran jajaran Komisaris dan Direksi. Akta pertama itu bernilai Rp. 2 Milyar saham.

Pada akhir 2014, PT Kahayan Karyacon mulai beroperasi. Dalam perjalanannya, perusahaan dijalankan secara otodidak oleh Direksi. Mimihetty selaku Komisaris, tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku Komisaris seperti yang tertulis di Undang-Undang Perseroan (PT).

Tugas dan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan seperti pengawasan terhadap urusan perusahaan dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan Direksi dalam menjalankan perusahaan tidak dilakukan oleh Komisaris.

“Perusahaan dijalankan, dan Komisaris tidak mau tahu. Jadi semua yang harusnya dilakukan Komisaris, tidak terjadi di PT Kahayan Karyacon,” kata Leo.

Leo menambahkan, semua bisa dibuktikan dengan tidak pernah terjadinya RUPS. Selama ini laporan keuangan yang disampaikan ke Komisaris dari tahun 2014 sampai 2017 juga tidak pernah dikomplain.

Selama perjalanan tersebut, RUPS ternyata tidak pernah dijalankan dan tidak menjadi masalah di PT Kahayon Karyacon. Sebab, Komisaris juga tidak menjalankan fungsinya sesuai UU PT.

Namun, jajaran Direksi pada tahun 2019 secara mengejutkan dilaporkan atas tuduhan
pemalsuan surat dan penggelapan.

“Padahal selama ini Komisaris juga menggelapkan pajak terhadap negara dengan tidak memilki NPWP dan anaknya, Christeven Mergonoto juga tidak pernah melaporkan kepada negara bahwa dia menjabat sebagai Komisaris serta memiliki saham di PT Kahayan Karyacon,” ucap Leo.

Perbuatan curang yang dilakukan Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto untuk menghindari pajak sudah dilakukan sejak tahun 2012

“Logikanya seorang Komisaris utama dan pemilik saham mayoritas di suatu perusahaan, masa tidak memiliki NPWP? Modusnya apa kalau bukan untuk menghindari pajak?,” kata Leo.

Leo juga mengungkapkan, sekitar tahun 2015 atau 2016 suami dari Mimihetty ikut Tax Amnesty. Kemudian, Komisaris akhirnya memerintahkannya untuk menaikkan saham PT Kahayan Karyacon karena takut ketahuan pihak pajak.

Saham PT Kahayan Karyacon dinaikkan pada 7 September 2016 dan pada 5 Desember 2016 telah menjadi Rp. 32 milyar.

“Semua saya bikin tanpa sepengetahuan direksi yang lain dan semuanya tidak melalui RUPS. Namun, tidak ada penyetoran saham sebesar Rp. 32 milyar, karena semua hanya formalitas di atas akta,” ucap Leo.

Pada 2018, Leo memperbarui akta yang sudah habis demi kepentingan untuk membuka rekening PT Kahayan Karyacon di bank BCA.

“Akta tersebut juga beberapa kali dipakai oleh Komisaris Utama untuk keperluan surat menyurat kepada Direksi dan memposisikan diri sebagai Komisaris Utama. Selain itu, Komisaris Christeven Mergonoto juga memakai akta itu untuk memberi surat kuasa kepada legal coporate dengan mencantumkan nomor akta,” ucap Leo.

Akta pertama telah berakhir sejak 2017, sehingga jabatan Komisaris Utama dan Komisaris dipertanyakan.

“Dari mana mereka dapat jabatan itu? Mimihetty dan Christeven mempermasalahkan akta tersebut, padahal juga dipergunakan oleh mereka dan sekarang dilaporkan palsu oleh mereka juga,” ucap Leo.

Leo yang kini dilaporkan atas tuduhan laporan dokumen palsu bertanya, apakah akta yang diperintahkan untuk naik menjadi Rp. 32 milyar tanpa sepengetahuan Direksi dan tidak ada setoran asli atau palsu?.

“Saya adalah orang kecil yang tidak sehebat istri dari CEO Kapal Api. Sehebat-hebatnya manusia, tidak pernah terhindarkan oleh masalah termasuk keluarga dari Komisaris Utama (Mimihetty Layani-red). Apa Komisaris Mimihetty Layani yang terhormat, sudah lupa dengan jasa saya membantu menyelesaikan masalah Anda di akhir 2015 dan yang bergulir di awal tahun 2016?,” tanya Leo.

“Saya bantu fasilitasi pertemuan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, pada 19 Februari 2016. Mungkin Anda lupa karena selama ini sibuk dengan agenda melaporkan saya. Saya ingatkan kembali, Anda pernah memiliki masalah dan memohon ke saya untuk membantu membereskan masalah tersebut,” kata Leo.

Leo mengatakan, bahwa telah mengambil segala resiko demi membantu Komisarisnya.

“Saya tidak meminta imbalan waktu itu kepada Ibu Mimihetty Layani dan Pak Soedomo Mergonoto, karena hal tersebut tidak bisa dihargakan dengan uang, dan saya tulus membantu mereka. Semoga mereka tidak seperti kacang lupa kulit, yang setelah dibantu malah melupakan jasa saya,” ucap Leo.

“Di sini saya tidak perlu menjelaskan detail permasalahannya. Sebab saya masih menghormati kalian dengan segala kelebihan dan kekurangan kalian. Cukup kami beserta jajaran Direksi yang tahu. Saya memilih diam dan tidak perlu membuat heboh publik, dan bukan berarti saya akan diam selamanya. Biar waktu yang akan mengungkap kebenaran,” tutup Leo. (*/red)

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru