Penabanten.com, Tangerang. Personil gabungan TNI, POLRI dan Sat Pol PP, Dishub nampak berjaga-jaga di berbagai lokasi Chek Point yang berada di wilayah kecamatan Neglasari.
Kapolsek Neglasari Kompol R. Manurung SH mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB ini dilakukan dengan menggunakan mobil dan sepeda motor sembari memberikan himbauan melalui pengeras suara kepada masyarakat agar menggunakan Masker dan jaga jarak serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
“Kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk menggunakan masker atau di suruh pulang. Dalam pelaksaan PSBB tidak ada penindakan,” katanya, Sabtu (18/4/2020).
Lebih jauh, Ia mengungkapkan, yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini diantaranya seputar ketaatan penggunaan Masker, ketaatan dalam menjaga jarak, pemeriksaan suhu tubuh terhadap para pengguna jalan raya yang masuk ke wilayah Kota Tangerang.
Selain itu, Ia juga menegaskan, Dasar Hukum pelaksanaan PSBB yakni Perwal No. 17 thn 2020 ttg pelaksanaan PSBB dan Kepwal No. 443 / KEP. 318 – BPBD / 2020. Petugas wajib memahami aturan PSBB terkait pembatasan transportasi. Posisi kendaraan dinas dapat digunakan sebagai penanda kegiatan pada ruas jalan yang lebar.
Posisi petugas berbaris memanjang pada 2 (dua) sisi lajur jalan dan tidak berkumpul.
Pemeriksaan penggunaan masker terhadap pengendara sepeda motor, pengemudi mobil dan penumpang.
Bila terdapat pengguna jalan tidak menggunakan masker, akan di berikan masker (selama persediaan masker masih ada).
Pemeriksaan suhu tubuh terhadap pengguna jalan dan penumpang dengan Thermo Gun.
Pemeriksaan penumpang angkutan dan kenderaan pribadi sebanyak 50% kapasitas. Pemeriksaan jaga jarak tempat duduk antara pengemudi dengan penumpang.
Jam oprasional angkutan umum mulai pkl 05.00 Wib s/d 19.00 Wib.
Pengemudi kenderaan roda 2 pada pelaksaan PSBB Sudah tidak ada yg membawa penumpang, kecuali dapat menunjukkan alamat yg sama pada KTP. Memberikan himbauan melalalui pengeras suara agar mematuhi himbauan pemerintah, menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter serta mencuci tangan
Sebelum aktivitas.
“Jika terjadi pelanggaran terhadap penumpang kenderaan umum yg melebihi kapasitas 50% dari ketentuan PSBB, petugas jangan mengurangi jumlah penumpang atau menurunkan penumpang namun beri himbauan teguran dan membuat pernyataan,” tegasnya.
Suharya/Ateng