Siti Aisyah Terdakwa Tuduhan Pembunuhan Kim Jong Nam Dibebaskan

Selasa, 12 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.Com, Serang- Tuntutan atas tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam terhadap Siti Aisyah dihentikan oleh Pengadilan Malaysia, keluarganya pun diberitahu dari Migran Care melalui sambungan telepon pagi tadi.

“Sekitar jam 10 saat saya masih di kebon, dapet informasi tersebut melalui telepon, dan orang tuanya juga sudah ada di Jakarta dari kemaren” kata Samsuri (55) tahun saat ditemui di kediamanya, Selasa, 12 Maret 2019.

Siti Aisyah yang dikenal baik di keluarganya tersebut merupakan warga Kampung Rancasumur, RT 11 RW 03, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : 350 Exs PKL Stadion, Yang Baru Pindah di Kepandean Hanya 100

Siti Aisyah di lingkungan sekitar terkenal sangat pendiam, melihat kejadian yang menimpanya tersebut keluarga dan guru yang pernah mengajarnya sangat kaget.

Melihat bebasnya Siti Aisyah, pihak keluarga pun banyak mengucapkan terima kasih. “Dengan kebebasan Siti Asisyah. Kami sekeluarga bersyukur keponakan saya sudah dikembalikan ke Indonesia,” ujarnya.

“Dari kecil saya lihat beliau tidak pernah ada masalah sama siapapun, sangat baik dan sering membelikan jajanan kepada anak kecil,” pungkasnya.
(Red)

Berita Terkait

ketua DPC Kota Tangerang LSM-GPRUKK mengecam keras ucapan menteri Desa.Yang Merendahkan Propesi Wartawan dan LSM.
ONIN DPW DKI Jakarta Rayakan Natal Perdana dengan Semangat Persaudaraan
LSM SIMBA Gelar Deklarasi dan Rapat Koordinasi, Ketua Umum : Demi Memajukan Lembaga Yang Berintegritas
Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Pisah Sambut Kepala Sekolah Baru SMPN 1 Pasar Kemis
Proyek Pembangunan Betonisasi di bumi indah PL dinas kabupaten Tangerang diduga ajang korupsi.
Lemahnya Pengawasan Proyek Betonisasi Di Sepatan Kontraktor Mudah Rampok Uang Rakyat.
Proyek Lanjutan Pembangunan KantorDesa Tanah Merah Melanggar Aturan.

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:59 WIB

ketua DPC Kota Tangerang LSM-GPRUKK mengecam keras ucapan menteri Desa.Yang Merendahkan Propesi Wartawan dan LSM.

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:25 WIB

ONIN DPW DKI Jakarta Rayakan Natal Perdana dengan Semangat Persaudaraan

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:05 WIB

LSM SIMBA Gelar Deklarasi dan Rapat Koordinasi, Ketua Umum : Demi Memajukan Lembaga Yang Berintegritas

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:03 WIB

Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:17 WIB

Pisah Sambut Kepala Sekolah Baru SMPN 1 Pasar Kemis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:32 WIB

Proyek Pembangunan Betonisasi di bumi indah PL dinas kabupaten Tangerang diduga ajang korupsi.

Minggu, 24 November 2024 - 18:08 WIB

Lemahnya Pengawasan Proyek Betonisasi Di Sepatan Kontraktor Mudah Rampok Uang Rakyat.

Minggu, 24 November 2024 - 18:05 WIB

Proyek Lanjutan Pembangunan KantorDesa Tanah Merah Melanggar Aturan.

Berita Terbaru