Sidang Kedua Sang Koboy Jalanan MR, Mendengarkan Keterangan Para Saksi

- Penulis

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Sidang lanjutan dengan tersangka MR dalam kasus Perbuatan tidak menyenangkan hari ini, Rabu, 05/05/2021 menjalani sidang kedua, dengan agenda pemanggilan dan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, Mulyana, SH, MH, mengatakan, bahwa sidang kedua yang digelar hari ini, dengan menghadirkan saksi

“Hari ini saksi yang dipanggil ke persidangan ada 4 orang saksi diantara nya, Maheno, Agus Susanto dan dua orang lagi saya lupa” Ujar JPU Kasus MR sebelum masuk ke ruang persidangan

Adapun pasal yang dituntut lepada terdakwa MR, untuk pasalnya tersendiri, yaitu pasal 335 ayat Satu Kesatu KUHAPidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara

“Untuk pasal yang dituntut kan kepada terdakwa MR, Perbuatan tidak Menyenangkan dengan Pasal 335 ayat 1 ke satu KUHPidana Perbuatan tidak menyenangkan, Ancaman Hukuman Satu Tahun, tidak ada minimal, tapi maksimal” Terangnya

Sementara, saat kita temui salah satu saksi, mengatakan, bahwa dirinya dengan ketiga teman saksi yang dipanggil ke persidangan kedua kali ini, dirinya sudahenjelaskan dan memaparkan kepada semua, baik itu JPU, Hakim bahkan Penasehat Hukum terdakwa MR

“Saya dan teman-teman, sudah menjelaskan dan menerangkan semuanya dihadapan Majelis Hakim, JPU bahkan Penasehat Hukum MR” ujar salah satu saksi yang namanya enggan disebutkan

Adapun dengan tidak adanya UU Darurat yang dituntutkan kepada terdakwa MR, menurut salah satu pakar kriminolog yang ada di Kabupaten Pandeglang mengatakan, bahwa seharusnya Terdakwa MR diganjar dua Pasal, baik itu Pasal 335 KUHAPidana dan Undang-undang Darurat dengan kepemilikan atau menggunakan Senpi,

“Seharunya Undang-undang Darurat juga dituntut kan kepada MR, jangan hanya Perbuatan Tidak Menyenangkan nya saja” ujar Pria yang enggan disebutkan namanya, dengan berbadan tegap

Mulyana, SH, MH lebih lanjut mengatakan, untuk melihat langsung dipersidangan untuk lebih lengkap, karena menurutnya, untuk sementara ini baru satu pasal yang dituntutkan kepada MR sesuai dengan berkas awal diterima oleh pihak kejaksaan dari pelimpahan kepolisian.

(Red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB