Penabanten.com, Lebak – Penggunaan Rice Miling Unit (RMU) milik Pemerintah Kabupaten Lebak yang berlokasi di Jalan Syeh Nawawi, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang mana pengelolaannya oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, dipertanyakan sejumlah kalangan.
Pasalnya, fasilitas Barang Milik Negara (BMN) itu ditengarai telah disewakan pada pihak pengusaha swasta tanpa melalui prosedur yang jelas.
Hal ini ditegaskan M. Roji Santani seorang tokoh Lebak, yang mengaku heran dengan alih fungsi gudang RMU milik Pemkab Lebak, yang saat ini dijadikan gudang penampungan beras batuan sosial oleh PT Aam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu kan aset pemerintah, maka jika prosedur penggunaannya oleh pihak swasta, maka harus memenuhi ketentuan berlaku, bukan hanya Bupati, pihak legislatif wajib untuk menyetujui hal itu, artinya nota kerjasama itu tak hanya sebatas kadis dan pihak swasta saja,” katanya, Selasa (12/05/2020).
Sambungnya, Bupati dan pihak DPRD Lebak pada konteks ini, tidak berpangku tangan jika memang terbukti fasilitas milik pemerintah itu, bentuk kerjasamanya dengan PT Aam hanya dilakukan dengan cara tidak prosedural. Lantaran manakala nota kerjasama tersebut secara sengaja dilakukan dibawah tangan, maka ada ekses kerugian daerah dan negara yang diakibatkan adanya nota kerjasama dibawah tangan tersebut.
“Hal ini sudah jelas, kalau nota kerjasama itu hanya dilakukan antara Disperindag dan PT Aam saja, maka daerah tidak mendapatkan kontribusi apapun, karenanya dari sisi pendapatan sudah pasti dirugikan,” terang M.Roji.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disprindag Lebak Agus Reza mengaku, pihaknya belum dapat menjawab secara gamblang, karena itu mutlak merupakan kewenangan Kepala Dinas.
“Kalau pertanyaan soal sewa gudang RMU, saya tidak bisa menjawab, sebaiknya tanyakan langsung ke pak Kadis saja, sebab itu wewenang pak Kadis selaku atasan saya,” kilahnya.
Hasil penelusuran media ini dilapangan, bahwa terhitung sejak Juli 2019 Gudang RMU tersebut telah ditempati PT Aam, untuk menampung beras pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang sekarang berganti nama menjadi program Sembako. (Yans).













