Setahun Bebas dari LP Kembali Berurusan Dengan Polisi, DF Diketahui Jual Narkoba

Minggu, 31 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Setahun bebas dari Lapas Wanita Tangerang, DF (28 tahun) warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, kembali berurusan dengan penegak hukum.

Pasalnya, DF kembali berjualan narkoba dan ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang saat menunggu konsumen di Jalan Ki Sochari, Kota Serang, tidak jauh dari gerbang RS Budi Asih.

Dari tersangka DF, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 9 paket sabu yang disembunyikan dalam helm motor yang digunakan tersangka. Selain sabu, juga diamankan 1 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan penangkapan wanita residivis ini dilakukan pada Senin 4 Desember kemarin sekitar pukul 00.30.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Ki Sochari,” terang M Ikhsan kepada Penabanten, Minggu (31/12/2023).

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka DF yang sedang menunggu konsumen.

“Saat diamankan, tersangka DF sedang duduk di motor menunggu konsumen. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 paket sabu yang disembunyikan dalam helm,” ungkap M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, tersangka DF mengakui 9 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari ES (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon.

“Pengakuan tersangka terpaksa menjual narkoba karena kebutuhan ekonomi. Dirinya membeli sabu dari ES warga Kota Cilegon, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal ES karena transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

M Ikhsan menegaskan pihaknya komitmen untuk perang melawan pelaku peredaran narkoba. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Man)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79
Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA
KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas
PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:52 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:05 WIB

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:46 WIB

KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:45 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:36 WIB

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:46 WIB

Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas

Senin, 23 Juni 2025 - 03:37 WIB

PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Berita Terbaru