Penabanten.com, Pandeglang — DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Pandeglang menerima dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa penghinaan, ujar kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial akun TikTok @ratu.suminar111. Pengaduan tersebut disampaikan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pengaduan disampaikan Sanip, didampingi keluarga dan orang tuannya.
Dalam Pengaduannya, Sanip mengatakan merasa tidak senang dan merasa di hina dari unggahan di platform TikTok yang diduga dibuat dan disebarkan oleh akun @ratu.suminar111. Konten tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan, pelecehan, pencemaran nama baik, serta provokasi yang menyerang kehormatanya.
Orang tua Sanip menjelaskan, akun tiktok tersebut diduga menghina dan mencemarkan nama baik keluarganya. Selain itu, akun tersebut juga mengunggah video di akun tiktok secara sengaja disertai tanpa izin sertai narasi dan kata-kata yang merendahkan martabat korban.
“Unggahan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik keluarga saya yang pada kenyataannya sama sekali tidak pernah bertengkar dengan istrinya yang sekarangan cuma gegara akun tiktok tersebut yang di k lontarkan melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam konten tersebut,” ujar bapak Sanip, kepada wartawan nada kesal.
Sementara Pengurus DPC MOI kabupaten Pandeglang, ia menegaskan bahwa persoalan ini memiliki dimensi hukum yang serius karena yang diduga korban merasa tidak senang dan merasa di cemarkan nama baiknya. Oleh karena itu dia minta untuk di bantu melakukan upaya pelaporan kepada pihak penegak hukum karena masalah ini diduga melanggar UU ITE. Seperti Pencemaran nama baik di media sosial dapat di ancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga rp.750 juta berdasarkan UU ITE Pasal 45 ayat (3).
Pengaduan tersebut juga menyoroti adanya indikasi disengaja, serta dugaan ujar kebencian terhadap Sanip dan keluarga, yang diduga dengan sengaja merusak kehormatan dan keharmonisan rumah tangga serta merusak kerukunan bertetangga karena secara kebetulan rumah yang diduga korban dengan pemilik akun tiktok tersebut berdekatan.
Perkumpulan Media Online Indonesia Dewan Pimpinan Cabang kabupaten Pandeglang meminta aparat penegak hukum (APH) Polres Pandeglang Polda Banten untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang dalam waktu dekat ini akan segera di layangkan. Agar segera, menelusuri identitas pemilik akun TikTok yang diduga secara sengaja dalam penyebaran konten bermuatan penghinaan tersebut.
“Harapan kami setelah melakukan laporan pengaduan maupun laporan langsung diharapkan kasus ini dapat diproses secara serius agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” tutup wakil
ketua DPC MOI.
(Red)








