Selama PSBB, Setiap Pendatang Wajib Kantongi Keterangan Bebas Covid-19

0
154

penabanten.com, Lebak – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, bertugas disetiap chek point, serta akan menindak tegas setiap penumpang kendaraan dari luar yang akan masuk Lebak, jika terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan, diantaranya tidak menggunaan masker dan tidak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19, yang dikeluarkan institusi pemerintah dari daerah asalnya.

Ditegaskan Rusito, Kepala Dishub Lebak, bahwa selama PSBB berlangsung di Lebak, pihaknya akan bersikap tegas bagi pelanggar, terutama penumpang kendaraan yang melanggar protokol kesehatan, diantaranya tidak menggunakan masker dan tidak mengantongi surat bebas Covid-19 dari institusi pemerintah dari daerah asalnya.

“Warga yang datang dari luar, wajib menggunakan masker, menunjukan surat bebas Covid-19, yang dikeluarkan institusi berwenang dari daerah asalnya. Jika tidak, maka petugas chek point akan memerintahkan kendaraan yang dikendarainya untuk putar balik ke daerah asalnya. Kalau dia dari jakarta, ya harus kembali ke daerah asalnya lagi,” katanya, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka pihaknya perlu mengoptimalkan bentuk pengawasan dan pemeriksaan disetiap pos chek point, kemudian petugas akan mengawasi dan memeriksa setiap kendaraan yang akan keluar masuk ke wilayah Kabupaten Lebak.

Sambung Rusito, saat ini pos chek point di Lebak tersebar di empat titik, pos pemeriksaan tersebut yaitu posko Citeras, posko Terminal Mandala, posko Stasiun Rangkasbitung dan posko Maja.

“Diharapkan pemeriksaan di setiap check point selama PSBB berlangsung, dapat memutus mata rantai Covid-19, khususnya indikasi penularan dari warga yang datang dari luar,” terangnya.

Ada empat titik pos peneriksaan selama PSBB di Lebak, imbuh Rusito, ke empat titik pemeriksaan itu, yakni posko Citeras, posko Terminal Mandala, posko Stasiun dan posko Maja.

“Kami berharap pemeriksaan check point selama PSBB dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Terutama dari warga pendatang dari luar Lebak,” harapnya.

merespon hal itu, Ujang Purwanto, seorang warga Maja, sangat mengapresiasi adanya pos pemeriksaan di Kecamatan Maja, pasalnya Maja, merupakan tapal batas dengan Kabupaten Zona merah Covid-19, yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang.

“Maja ini kan kawasan urban, dimana banyak keluar masuk warga dari Tangerang dan Bogor, bahkan dari Jakarta. Dimana Kita semua tahu, kalau Tangerang dan Bogor dan Jakarta itu, angka positif Covid 19 nya cukup tinggi,” tuturnya. (Yans)

Tinggalkan Balasan