Sekban Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Encep Sahayat Lakukan Koordinasi Pemantauan Situasi Pemilu

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.news – Tangerang, Dalam upaya memastikan pelaksanaan tahapan pemilihan umum (pemilu) berjalan sesuai rencana dan dalam upaya mewujudkan pemilu damai dan kondusif, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang melakukan koordinasi pada hari Kamis (18/01/2024) bertempat di Ballroom Istana Nelayan, dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), jajaran Badan Kesbangpol dan para Kepala Seksi ( Kasi) Pemerintahan Kecamatan dan Kasi Pemerintahan Kelurahan se-Kabupaten Tangerang.

Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Encep Sahayat, mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan pemilu sudah dan sedang dilaksanakan sebagaimana Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.

“Pelaksanaan tahapan pemilu saat ini antara lain sedang dalam masa kampanye, pengelolaan logistik pemilu dan pendistribusian logistik pemilu. Para Kasi Pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya perlu terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu dan situasi pemilu di wilayah masing-masing,” ujar Encep.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, menyampaikan bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang dutunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi. Program dan/atau citra diri peserta pemilu. Kampanye pemilu adalah wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.

“Pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 diatur misalnya terkait larangan menempelkan bahan kampanye pemilu di tempat tertentu atau memasang alat peraga kampanye pemilu di tempat tertentu, termasuk larangan kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye,” kata Umar.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin, memaparkan aspek hukum dalam pengawasan kampanye dan logistik pemilu, antara lain hal-hal yang diawasi dalam kampanye, seperti adninistrasi kampanye, penyelenggara kampanye, metode kampanye, peserta kampanye dan materi/konten/isi kampanye.

Sekban Kabupaten Tangerang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Gembrung Selaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah TTKKDH Wilayah Provinsi Banten
Ormas BPPKB PAC Angsana Bantu Perbaiki Rumah Nenek Sebatang kara Yang Hampir Ambruk
Ketua PWI Banten Rian Nopandra Serahkan Sertifikat UKW Anggota
PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat: Hendry Ch. Bangun Tak Bisa Bekukan PWI Jabar
Bulan Ramadhan SMSI Kabupaten Serang Gelar Baksos di Ponpes Manba’ul Al-Kufy
Pemuda Pancasila dan Srikandi Kelapa Dua Santuni Yatim dan Dhuafa
Diskominfo Kabupaten Tangerang Diduga Jadi Calo Periklanan
Kejari Serang-Pemkab Serang Teken PKS tentang Keadilan Restorative

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:02 WIB

Gembrung Selaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah TTKKDH Wilayah Provinsi Banten

Jumat, 4 April 2025 - 13:33 WIB

Ormas BPPKB PAC Angsana Bantu Perbaiki Rumah Nenek Sebatang kara Yang Hampir Ambruk

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:47 WIB

Ketua PWI Banten Rian Nopandra Serahkan Sertifikat UKW Anggota

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:56 WIB

PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat: Hendry Ch. Bangun Tak Bisa Bekukan PWI Jabar

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:31 WIB

Bulan Ramadhan SMSI Kabupaten Serang Gelar Baksos di Ponpes Manba’ul Al-Kufy

Senin, 17 Maret 2025 - 11:29 WIB

Pemuda Pancasila dan Srikandi Kelapa Dua Santuni Yatim dan Dhuafa

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:20 WIB

Diskominfo Kabupaten Tangerang Diduga Jadi Calo Periklanan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:58 WIB

Kejari Serang-Pemkab Serang Teken PKS tentang Keadilan Restorative

Berita Terbaru