Sebagai Saksi dalam Sidang, Christeven Akui Belum Bayar Kewajiban Penambangan Kepada Terdakwa

- Penulis

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Saksi pelapor Christeven Mergonoto mengakui bahwa ia belum pernah membayar hasil penambangan sebanyak 17.000 metrik ton yang pernah dihasilkan oleh terdakwa Christian Halim, dalam sidang kasus penipuan tambang nikel yang diadili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/3/2021).

Dari pengakuan saksi Christeven muncul banyak kejanggalan yang membuat hakim bingung. Sebab saksi Christeven juga mengakui bahwa dirinya tidak begitu paham dengan bisnis tambang nikel yang dikerjakannya dengan terdakwa.

“Saya tak begitu tahu dengan terdakwa Christian Halim, saya dikenalkan dengan terdakwa oleh saksi yakni Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Gentha Putra. Terdakwa katanya memiliki pakde yang ahli dalam bidang bisnis nikel, makanya saya percaya menyerahkan pekerjaan pembangunan infrastruktur tambang nikel kepada terdakwa,” katanya.

Saksi Christeven Mergonoto yang merupakan salah satu direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api), akhirnya mendirikan satu perusahaan lagi bersama Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Gentha Putra dengan nama PT Cakra Inti Mineral (CIM).

PT CIM merupakan perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama (TDU) selaku pemegang IUP.OP tambang nikel di desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara yang juga merupakan milik M. Gentha Putra.

Untuk menjalankan operasional, Christian Halim yang merupakan Direktur Utama PT Multi Prosper Mineral (MPM) ditunjuk sebagai kontraktor yang tertulis dalam kontrak perjanjian kerjasama pada 26 September 2019.

Christeven mengatakan bahwa ia setuju memberikan dana investasi sebesar RP 20,5 miliar, “Karena saya percaya dengan keahlian dia, saya menyetujui dan transfer uang Rp 20,5 miliar dari uang pribadi saya ke rekening terdakwa dalam beberapa tahap.”

Namun, anehnya ketika ia merasa progres pembangunan yang dikerjakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan harapannya, saksi pelapor Christeven Mergonoto tidak bisa memastikan kerugiaan yang diderita perusahaannya.

“Saya tidak tahu berapa kerugian saya, saya hanya tahu kerugian saya setelah diperiksa polisi dan pihak penyidik menggunakan jasa penaksir dari ITS kalau proyek saya yang dikerjakan terdakwa nilainya hanya sebesar Rp 11 miliar, jadi kerugiannya Rp 9,5 miliar itu dari hitungan orang ITS,” ucap Christeven.

Ketika Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, kuasa hukum terdakwa Christian Halim menanyakan tentang perjanjian kerjasama bisnis perihal pinalti kerja mengenai pelanggaran spek, Christeven menyatakan tidak ada pinalti karena tidak pernah dicantumkan spek kerja dalam perjanjian bisnis.

“Jadi kami tidak melakukan somasi atau gugatan hukum kepada terdakwa, karena kami saling percaya saja,” kata Christeven.

Menurut Alvin Lim, dari pengakuan saksi pelapor, jelas perkara yang menyeret terdakwa adalah murni perdata bukan pidana. Dimana kasus ini banyak rekayasa oleh penyidik kepolisian karena justru yang menilai kerugian itu penyidik bukan pelapor.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan diantaranya adalah terkait keterangan Terdakwa bahwa Jetty disepakati letter T hal itu tidak benar karena dalam RAB awal Jetty dibuat letter I. Sebab ijin letter T belum keluar.

Selain itu, terdakwa juga menyatakan bahwa saksi memilih mentransfer ke rekening terdakwa secara pribadi karena untuk menghindari pajak.(Redaksi)

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru