Sebagai Saksi dalam Sidang, Christeven Akui Belum Bayar Kewajiban Penambangan Kepada Terdakwa

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Saksi pelapor Christeven Mergonoto mengakui bahwa ia belum pernah membayar hasil penambangan sebanyak 17.000 metrik ton yang pernah dihasilkan oleh terdakwa Christian Halim, dalam sidang kasus penipuan tambang nikel yang diadili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/3/2021).

Dari pengakuan saksi Christeven muncul banyak kejanggalan yang membuat hakim bingung. Sebab saksi Christeven juga mengakui bahwa dirinya tidak begitu paham dengan bisnis tambang nikel yang dikerjakannya dengan terdakwa.

“Saya tak begitu tahu dengan terdakwa Christian Halim, saya dikenalkan dengan terdakwa oleh saksi yakni Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Gentha Putra. Terdakwa katanya memiliki pakde yang ahli dalam bidang bisnis nikel, makanya saya percaya menyerahkan pekerjaan pembangunan infrastruktur tambang nikel kepada terdakwa,” katanya.

Saksi Christeven Mergonoto yang merupakan salah satu direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api), akhirnya mendirikan satu perusahaan lagi bersama Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Gentha Putra dengan nama PT Cakra Inti Mineral (CIM).

PT CIM merupakan perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama (TDU) selaku pemegang IUP.OP tambang nikel di desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara yang juga merupakan milik M. Gentha Putra.

Untuk menjalankan operasional, Christian Halim yang merupakan Direktur Utama PT Multi Prosper Mineral (MPM) ditunjuk sebagai kontraktor yang tertulis dalam kontrak perjanjian kerjasama pada 26 September 2019.

Christeven mengatakan bahwa ia setuju memberikan dana investasi sebesar RP 20,5 miliar, “Karena saya percaya dengan keahlian dia, saya menyetujui dan transfer uang Rp 20,5 miliar dari uang pribadi saya ke rekening terdakwa dalam beberapa tahap.”

Namun, anehnya ketika ia merasa progres pembangunan yang dikerjakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan harapannya, saksi pelapor Christeven Mergonoto tidak bisa memastikan kerugiaan yang diderita perusahaannya.

“Saya tidak tahu berapa kerugian saya, saya hanya tahu kerugian saya setelah diperiksa polisi dan pihak penyidik menggunakan jasa penaksir dari ITS kalau proyek saya yang dikerjakan terdakwa nilainya hanya sebesar Rp 11 miliar, jadi kerugiannya Rp 9,5 miliar itu dari hitungan orang ITS,” ucap Christeven.

Ketika Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, kuasa hukum terdakwa Christian Halim menanyakan tentang perjanjian kerjasama bisnis perihal pinalti kerja mengenai pelanggaran spek, Christeven menyatakan tidak ada pinalti karena tidak pernah dicantumkan spek kerja dalam perjanjian bisnis.

“Jadi kami tidak melakukan somasi atau gugatan hukum kepada terdakwa, karena kami saling percaya saja,” kata Christeven.

Menurut Alvin Lim, dari pengakuan saksi pelapor, jelas perkara yang menyeret terdakwa adalah murni perdata bukan pidana. Dimana kasus ini banyak rekayasa oleh penyidik kepolisian karena justru yang menilai kerugian itu penyidik bukan pelapor.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan diantaranya adalah terkait keterangan Terdakwa bahwa Jetty disepakati letter T hal itu tidak benar karena dalam RAB awal Jetty dibuat letter I. Sebab ijin letter T belum keluar.

Selain itu, terdakwa juga menyatakan bahwa saksi memilih mentransfer ke rekening terdakwa secara pribadi karena untuk menghindari pajak.(Redaksi)

Berita Terkait

Kepala Desa Sukasaba Munjul Sambut HPN 2026: Momentum Banten Jadi Tuan Rumah, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Kades Caringin Sesalkan Operasional JDEYO Bilyard & Cafe dan Pemotongan Sapi Tanpa Izin
Media Propamnews TV Gelar Anniversary Ke 1 Jelang Rakernas, Berlangsung Meriah Diciracas
Kades Caringin Klarifikasi Status Tanah Abah Jaya: Itu Milik Perumnas, Bukan Pribadi
Obat Tramadol-Exyemer Dijual Bebas di Munjul Pandeglang Banten, Penegakan Hukum Dinilai Lemah
Rumah Nyaris Roboh, Abah Jaya Warga Caringin Cisoka Harapkan Uluran Tangan Pemerintah
JDEYO Bilyard & Cafe Bilyard Di Caringin Cisoka, Di Duga belum Kantongi Ijin, Ini Kata Abah Jaya

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:34 WIB

Kepala Desa Sukasaba Munjul Sambut HPN 2026: Momentum Banten Jadi Tuan Rumah, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:29 WIB

Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:20 WIB

Kades Caringin Sesalkan Operasional JDEYO Bilyard & Cafe dan Pemotongan Sapi Tanpa Izin

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:50 WIB

Media Propamnews TV Gelar Anniversary Ke 1 Jelang Rakernas, Berlangsung Meriah Diciracas

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:43 WIB

Kades Caringin Klarifikasi Status Tanah Abah Jaya: Itu Milik Perumnas, Bukan Pribadi

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:15 WIB

Rumah Nyaris Roboh, Abah Jaya Warga Caringin Cisoka Harapkan Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:09 WIB

JDEYO Bilyard & Cafe Bilyard Di Caringin Cisoka, Di Duga belum Kantongi Ijin, Ini Kata Abah Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:59 WIB

Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Ormas Islam, Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia dan Kemerdekaan Palestina

Berita Terbaru