Penabanten.com, gembong – memperjual belikan LKS dalam setiap ajaran baru kali ini terjadi di SD Negeri 03 gembong balaraja sudah banyak wali murid yang membeberkan perihal ini kepada team pena Banten. Rabu(29/01/2020)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah dikonfirmasi via Telepon oleh awak media mengatakan ” surat edaran sudah saya buat dan kirim kesemua sekolah pak dan rutin dikeluarkan tiap tahun. Tujuannya, agar seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan. Surat edaran bernomor 421/248-Disdik itu ditujukan kepada kepala SD dan SMP se-Kabupaten Tangerang, baik negeri maupun swasta. Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 Di mana, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan . “Apabila sekolah masih menjual buku, LKS, dan lain-lain risiko ditanggung sendiri,Tugas dinas akan selalu mengingatkan pada teman-teman kepala sekolah, agar selalu berpedoman pada aturan Kemendikbud” demikian penegasan surat edaran tertanggal 27 Januari 2020 tersebut.
Syaifullah menambahkan kepada awak media ” saya berjanji akan memanggil kepala sekolah beserta Staf guru dan TU SD Negeri 03 Gembong jika benar terjadi dan bukti – bukti mengarah kesana saya akan menindak tegasnya”
Heni orang tua dari salah satu yang anaknya sekolah di SDN 03 gembong memberitahukan kepada team pena Banten sekolah “kalo gak beli ya kasian keanak kitanya ketinggalan mata pelajar kalo beli gak ada buat biaya sehari-hari jadi serba bingung sedangkan pemerintah bilang ada dana BOS dan BOSDA “
Holiah juga menambahkan kepada team pena Banten ” bukan kali ini aja pak tapi tiap tahun kenaikan kelas dan ajaran baru siswa diwajibkan oleh pihak sekolah suruh beli LKS mana sekarang disuruh belinya ke vila Balaraja lagi yang sudah ditunjukan oleh pihak sekolah alamat dan nominal uang yang harus dibeli”
Sampai diberitakannya pihak sekolah belum menanggapi atau mengkonfirmasi perihal tersebut kepada awak media pena Banten. (Fran)