Satresnarkoba Polresta Tangerang Ciduk 2 Pengedar Sabu, Salah Satu Tersangka Sempat Coba Kabur

- Penulis

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya adalah A alias Jeri (26) dan HA (28). Keduanya ditangkap pada Senin (19/4/2021) di lokasi berbeda.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim 3 Satresnarkoba Polresta Tangerang. Dari hasil pendalaman, Tim berhasil mendapat ciri-ciri dan identitas tersangka A alias Jeri.

“Lalu kami transaksi dengan tersangka  di Jembatan Jongjing, Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Saat itulah kami melakukan penangkapan,” kata Wahyu, Kamis (22/4/2021).

Kepada petugas, tersangka A mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka HA. Tim pun langsung bergerak menuju rumah HA di Kampung Kelapan, Desa Kebuyutan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

“Saat akan ditangkap, tersangka HA sempat berusaha melarikan diri dengan cara berlari melalui pintu belakang, namun Tim berhasil menangkapnya,” beber Wahyu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka HA dan menemukan 1 paket alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram. Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan, kedua tersangka digiring ke Mako Polresta Tangerang.

“Kedua trsangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu.

Berita Terakait

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terakait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terabru