Satresnarkoba Polres Serang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras

Jumat, 12 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKota Serang, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap satu orang penjual obat-obatan keras di perumahan Bumi Serang Baru, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota, Kamis (11/03/2021).

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., melalui Kaur Bin Ops Satres Narkoba Iptu Markhus mengatakan, pelaku berinisial AC (24) ditangkap di dalam rumahnya dan ditemukan ribuan obat-obatan yang masuk ke daftar G.

“Kita sita 1.238 butir obat jenis Hexyimer dan 905 butir obat jenis Trihexphenidil serta hasil uang penjualan sebesar Rp. 530.000 dan satu pak plastik klip bening,” kata Iptu Markhus, Jumat (12/03/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga dan diselidiki langsung oleh anggota.

“AC, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu, tidak memiliki ijin edar,” ujarnya.

“AC juga memasarkan obat-obatan keras ini di aplikasi online Shoppe. Sudah lima tahun jual obat ini,” ungkapnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Resor Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 196 junto 197 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (TP/HUMAS/Riska)

Berita Terkait

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat
Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terbaru