Satresnarkoba Polres Serang Kota Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKota Serang, Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kaur Binops Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Makhrus Ngubaidah, SH, mengatakan, penangkapan ke lima pelaku ini berawal dari laporan warga bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Inex dan obat-obat keras yang masuk ke dalam daftar G.

“Ke lima pelaku yakni RG, IM, SJ, SCI dan GA ditangkap di lokasi yang berbeda,” katanya saat Press Conference di Mapolres Serang Kota, Senin (26/07/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, dari tangan pelaku ditemukan dan disita barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisikan empat butir kapsul Inex, dua unit telepon genggam, narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,49 gram.

“Dari pelaku SJ dan SCI kita sita 1.066 butir Hexymer, 1000 butir Tramadol, dan uang sebesar Rp. 100.000,-,” ungkapnya.

Kelima pelaku ini dikenakan pasal yang berbeda, RG dan IM dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 junto 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Untuk pelaku RG, IM, dan SJ dikenakan pasal 196 junto pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Ris).

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Aliansi Kecamatan Gunungsari Gelar Audiensi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang
Rumah Sakit Sari Asih Serang Gelar Sunatan Massal sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Masyarakat
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Aliansi Kecamatan Gunungsari Gelar Audiensi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:00 WIB

Rumah Sakit Sari Asih Serang Gelar Sunatan Massal sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Masyarakat

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Berita Terbaru