Satreskrim Polresta Tangerang Amankan 2 Orang Pelaku CURAT Menggunakan Senpi

- Penulis

Sabtu, 31 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Satreskrim unit 1 Jatanras Polresta Tangerang Polda Banten berhasil amankan 2 orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) serta kepemilikan senjata api jenis revolver rakitan yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat serta adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / K / II / 2019 / Sek. Tigaraksa, tanggal 06 Pebruari 2019 atas nama pelapor Sutayo, kedua orang tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim unit 1 Jatanras Polresta Tangerang di Jalan Otonom Cikupa – Peusar, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (29 /08/2019) pukul 22.00 WIB.

Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) yang berhasil diamankan, yaitu YS (20) pemuda asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dan OS (25) yang merupakan warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SIK MSI kepada awak media, Sabtu (31/08/2019) membenarkan, bahwa Satreskrim unit Jatanras Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurain dengan Pemberatan (CURAT) dan penggunaan senjata api secara ilegal.

Sabilul menjelaskan penangkapan tersangka saat anggota Satreskrim melaksanakan observasi di wilayah Cikupa dan sekitarnya. Kemudian melihat ada dua pengendara sepeda motor yang mondar mandir di Jalan Raya Cikupa – Peusar, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ternyata pada OS didapati sepucuk senjata api jenis revorver (rakitan) yang diselipkan di pinggang sebelah kiri depan. Sementara YS ditemukan Kunci letter T, anak kunci dan kunci yang sudah di modifikasi didalam tas pinggang miliknya.

“Terhadap kedua orang tersangka, untuk sementara kita tetapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 Tahun. Sedangkan sangsi kepemilikan senpi rakitan, masih kita lakukan proses penyidikan. Saat ini tersangka beserta barang bukti dimankan di Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”terang Sabilul

Ditempat yang berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH melalui via telfon selulernya menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Banten supaya terus menjaga Khamtibmas ditengah masyarakat. Seperti, melaksanakan kegiatan Siskamling atau ronda malam secara bergiliran.

Sebelum aktifitas istirahat malam serta keluar rumah, terlebih dahulu pastikan pintu, jendela telah terkunci. Sebab, kejahatan itu terjadi karena ada kesempatan.

Sumber : BidHumas

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru