Satreskrim Polres Serang Kota Ungkap Prostitusi Online

- Penulis

Senin, 19 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Kota Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di kamar 508 Hotel Lynn yang berlokasi diJln. Maulana Yusuf No. 11 A Kelurahan Cimuncang Kecamatan Kota Serang. Sabtu (17/4/2021) malam.

Prostitusi online tetap berjalan di bulan ramadan, meski adanya larangan membuka warteg, warung nasi, cafe dan sebagainya sejak pukul 04.30 wib hingga 16.00 wib di Kota Serang, Banten. Kamar 508 di hotel LYNN menjadi lokasi transaksi bisnis Prostitusi online itu.

Pihak Kepolisian mengamankan mucikari yang berinisial AM (20) dan perempuan yang dijualnya secara online berinisial A (24) pada Sabtu, 17 April 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harganya Rp 1,3 juta. Untuk PSK nya Rp 1 juta dan mucikarinya Rp 300 ribu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, S.IK., saat diwawancara awak media diruangannya. Senin (19/04/2021).

Pelanggan memesan PSK melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi mechat. Kemudian, konsumen bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang mamih.

Mucikari AM mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.

“Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK warga Kota Serang,” terangnya.

Dari tangan AM dan A, polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota, Untuk penyidikan lebih lanjut.

Yang ditahan sesuai dengan undang-undang hanya mucikari.

“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau pasal 296 Juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun”, jelasnya. (Riska).

Berita Terakait

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Berita Terakait

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Berita Terabru