Satreskrim Polres Serang Kota, Tangkap Pelaku Video Viral Langgar Norma Kesopanan Di Muka Umum

Minggu, 25 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKota Serang – Pri berinisial HF (47) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana
melanggar norma kesopanan dimuka umum. Sabtu (24/4/2021).

Pelaku HF, warga kecamatan Kibin Kabupaten berhasil diamankan
Dirumahnya.

Berawal, pada Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 17.00 Wib Di Simpang empat Sumur Pecung Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang dengan cara pelaku menghampiri korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat Trafic Ligth sudah hijau kemudian pelaku memegang bokong korban berinisial S (19), kemudian, pelaku melarikan diri,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Muhamad Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi Awak media pada Minggu 25 April 2021.

Selain pelaku, Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah No. Pol A-6404-VS, Kaos warna Biru (seperti di video viral-red) dan Helm warna Hitam.

“Pelaku berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,”ujar AKP Nandar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,”pungkasnya. (Ris).

Berita Terkait

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang
PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terbaru