Satpol PP Lebak Berbohong Akan Memasang Pol PP Line Digerbang Pintu PT. Indo Pasific Agung, Ada Apa?

- Penulis

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comLebak, Satpol PP Kabupaten Lebak melalui PPNS yang menindak lanjuti soal kasus pembangunan PT. Indo Pasific Agung atau Pabrik Kemasan Oli, di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, yang akan memasang Garis Pol PP Line di pintu gerbang PT. Indo Pasific Agung, karena membangun tanpa memiliki ijin dan diduga melabrak segel, itu bohong dan tidak dilakukan.

Ketika di konfirmasi awak media, Kasi Opdal Satpol PP Lebak selaku PPNS Anna Wahyudin mengaku dirinya sedang sakit, tidak bisa memasang garis Pol PP Line di PT. Indo Pasific Agung tersebut.

“Saya sedang sakit,”kata Anna kepada awak media, Selasa, (9/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuannya, pihaknya akan memasang Pol PP Line di depan gerbang Bangunan Pabrik Kemasan Oli tersebut akan dilakukan hari Senin, (9/8/2021).
Namun, hingga saat ini itu tidak dilakukan dengan alasan dirinya sedang sakit.

Ketika awak media mempertanyakan lagi, apalah tidak ada yang bisa memasang Pol PP Line selain dirinya, Anna mengaku, bahwa anggotanya yang lain masih sibuk dengan giat PPKM.

“Anggota kami masih digiatkan sibuk dengan PPKM, harap di maklum,”katanya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Lebak akhirnya memasang Pol PP Line di PT. Indo Pasific Agung, atau bangunan Pabrik Kemasan Oli, tepatnya di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Kamis, (5/8/2021).

PT. Indo Pasific Agung itu di pasang Pol PP Line, lantaran oknum PT. tersebut bandel, melakukan membangunan tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, mirisnya, sebelumnya Satpol PP telah memasang segel hingga tiga kali, namun oknum di PT. tersebut tidak menghiraukan.

Pantauan awak media dilokasi, pemasangan garis Pol PP Line tersebut, selain dilakukan oleh Satpol PP Lebak, di dampingi oleh pihak Kepolisian juga dari Polisi Militer (PM).

Kasi Opsdal Satpol PP Lebak Anna Wakhyudin menyampaikan, berdasarkan tindak lanjut kelapangan kini sudah masuk keranah PPNS, dan itu atas dasar laporan masyarakat. Kini, kata ia, pihaknya menegaskan sudah melakukan pemasangan kembali Pol PP Line dengan sanksi tegas.

“Artinya, kalau berdasarkan aturan sanksi terberatnya itu peruntuhan gedung, namun, itu juga harus melalui proses. Prosesnya melalui sidang atau putusan, apakah bangunan itu harus diruntuhkan atau tidak,”katanya.

Lanjutnya, ketika kembali kepada aturan dan Setandar Operasional Prosedur (SOP), ketika tadi meninjau kelokasi itu tidak ada perusakan segel. Dan kini memasang kembali Pol PP Line.

“Jika nanti kedepan ada pembongkaran atau perusakan Pol PP Line, itu kita proses lebih lanjut, dan lebih ke arah pidana yang lebih berat,”tegasnya.
“Kalau Pol PP Line itu copot atau rusak, itu akan terlihat jelas dan terbukti. Dan i. allah kita juga telah memasang garis Pol PP Line di tempat – tempat yang mereka tidak bisa masuk”kata Anna.
Ketika ditanya, apakah ketika Satpol PP dan petugas lainnya saat ke lokasi masih menemukan yang sedang melakukan aktivitas, kata ia, memang ada pengecoran untuk tiang pancang tapi secara manual.

“Dan kita langsung tindak, dan kita langsung pasang juga di tempat itu Pol PP Line,”katanya.
Ketika ditanya kenapa oknum itu bisa melakukan kegiatan berulang- ulang kali, uangkap Anna, PPNS sendiri baru menerima berkas sekarang pengaduannya, itupun sedikit ada progres perijinannya.

“Tetapi tetap kita hentikan karena proses perijinan itu belum lengkap. Makanya sesuai dengan SOP kita, kita monitor juga sejauh mana mereka menempuh perijinan, pas kita tadi panggil, sampai tadi eksekusi memang perijinan itu belum selesai. Makanya kita tutup dan pasang garis Pol PP Line. Apa bila yang bersangkutan tidak memproses perijinan itu tidak bisa bakalan di buka, sampai mereka memiliki perijinan saya jamin
,”tegasnya.

Sementara Oknum penanggung jawab pembangunan PT. Indo Pasific Agung atau Pabrik Kemasan Oli Hambali mengaku tidak mengetahui soal perijinannya sudah sejauh mana. Karena, menurut ia, dirinya hanya ditugaskan mengurusi bangunannya saja.
“Saya tidak tau perijinan yang sudah di tempuh sudah sejauh mana,karena saya hanya di perintah untuk mengawasi pekerja bangunan saja, karena yang mengurusi ijin projek ini langsung dari bos”katanya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia wilayah Provinsi Banten, menyarankan Satpol PP Kabupaten Lebak melalui PPNS berkoordinasi dengan pihak Kepolisian soal PT. Indo Pasific Agung atau pembangunan Pabrik Kemasan Oli. Tepatnya, di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, untuk menerapkan pasal 232 tentang aspek pidana soal ijin.
Kata Ombudsman RI Wilayah Banten, melalui Asisten Muda Harri Widiarasa, tindakan PPNS yang telah memasang Pol PP Line di PT. tersebut, itu terkesan tidak menghiraukan pasal 232 KHUP tentang ijin.

“Apalagi, sebelumnya Satpol PP Lebak sudah melakukan penyegelan hingga tiga kali memasang segel, dibenarkan oleh PTSP Lebak bahwa PT. Indo Pasific Agung itu membangun tanpa memiliki IMB. Tapi, kenapa PPNS tidak berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan agar menerapkan pasal 232 soal bangunan tidak berijin tersebut,”
tegas Asisten Muda Ombudsman Provinsi Banten Harri Widiarsa pada awak media. Senin, (9/8/2021).

“Jika mengacu pada aspek pidana soal bangunan yang tidak berizin, itu kan sudah di atur dalam Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Siapapun yang mendirikan bangunan tanpa izin, atau tidak sesuai peruntukan itu di ancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Namun ini tindakan yustisi, penegakannya oleh kepolisian, dan Satpol PP berkewajiban melakukan koordinasi terkait hal itu. Tapi kenapa PPNS tidak berkoordinasi dengan Kepolisian dan menerapkan Pasal 232 tersebut,”Harri menegaskan.

Lanjut Harri menerangkan, pada ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP dan dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

“Nah, yang jadi pertanyaan, kenapa PPNS enggak koordinasi ke Polisi dan menerapkan Pasal 232 KUHP tentang ijin. Untuk itu, saya menyarankan PPNS berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Lebak untuk menerapkan Pasal tersebut. Agar penegakan peraturan tentang IMB di Kabupaten Lebak ditegakan,”ujarnya. ( Riska)
 

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru