Penabanten.com – Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Sosial bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Tangerang melakukan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang sedang melakukan aksi diberbagai titik di wilayah Kabupaten Tangerang, pada Rabu (31/03/2021).
Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Syairaji, S.Sos, mengatakan ada beberapa titik yang dilakukan penertiban.
“Kita membagi kegiatan penertiban ini menjadi dua sesi. Sesi pertama dilakukan mulai jam delapan sampai dengan dua belas siang yang berfokus di Kawasan Cikupa, Panongan, dan Balaraja dan sesi kedua dilakukan jam 1 siang sampai dengan jam 5 sore menyisir dari wilayah Jayanti sampai dengan lampu merah Rajeg,” kata Syairaji.
Dalam dua sesi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan, berhasil terjaring 31 orang dan 1 balita dari berbagai lokasi. Adapun PMKS yang terjaring tersebut terdiri dari pengemis, pengamen, anak punk, hingga manusia silver.
Koordinator tim gabungan sekaligus Komandan Kompi Satpol PP Kabupaten Tangerang, RD Rusnandar, S.IP, mengatakan Satpol PP selalu siap bersinergi dengan Dinas Sosial dalam upaya menertibkan PMKS khususnya yang melanggar Perda 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Setelah dilakukan penertiban PMKS yang terjaring akan dibina di UPTD Rehabilitasi Sosial Kabupaten Tangerang di wilayah Kecamatan Jayanti untuk dilakukan pendataan dan pelatihan soft skill yang diharapkan dapat membantu para PMKS.
(Diskominfo/Riska)