Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Gunakan TNKB Tak Sesuai Ketentuan di Cikupa

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Satlantas Polresta Tangerang menindak satu unit mobil yang kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan atas pelanggaran tersebut terjadi di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5/2026) malam.

“Terjadi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama, Rabu (27/5/2026).

Fery menjelaskan, kendaraan yang diduga melanggar tersebut adalah satu unit mobil BYD Denza warna hitam bernomor polisi R1 126.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan plat nomor seperti itu, diduga kendaraan tersebut telah mengubah tulisan pada TNKB. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Petugas kami kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan tersebut,” ujar Fery.

Fery juga mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Mulai dari bentuk huruf, angka, ukuran hingga bahan pelat nomor tidak boleh dimodifikasi sembarangan.

“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas,” terangnya.

Fery menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Polri dalam melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dia merujuk Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dipasangi TNKB tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Fery menambahkan, penggunaan plat nomor sesuai standar penting untuk mendukung identifikasi kendaraan. Serta memudahkan pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memodifikasi TNKB kendaraan di luar spesifikasi yang telah ditentukan. Gunakan plat nomor resmi sebagaimana yang dikeluarkan kepolisian,” imbaunya.

Berita Terakait

Polda Banten Gandeng Gyokai untuk Tekan Angka Pengangguran, Polresta Tangerang Dukung Program Poliran
Camat Cisoka Puji Kinerja Paskibraka dan Sinergitas Seluruh Elemen Penyukses Upacara 17 Agustus
Iptu Aditya Surya Sakti, S.TR.K., M.M. Kapolsek Cisoka Pimpin Upacara Penurunan Bendera Penutup HUT RI ke-81
Brata FC Polresta Tangerang Melenggang ke Semi Final POR Pegawai 2026 Usai Tundukkan BPBD 2-0
Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja
Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Aksi Unjuk Rasa di PEMI AW, Berdasarkan Laporan Sejak April
Si Caka Turun ke Jalan, Satlantas Polresta Tangerang Edukasi Pengendara di Titik Rawan Kecelakaan
Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan

Berita Terakait

Rabu, 23 September 2026 - 18:38 WIB

Polda Banten Gandeng Gyokai untuk Tekan Angka Pengangguran, Polresta Tangerang Dukung Program Poliran

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Camat Cisoka Puji Kinerja Paskibraka dan Sinergitas Seluruh Elemen Penyukses Upacara 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Iptu Aditya Surya Sakti, S.TR.K., M.M. Kapolsek Cisoka Pimpin Upacara Penurunan Bendera Penutup HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Brata FC Polresta Tangerang Melenggang ke Semi Final POR Pegawai 2026 Usai Tundukkan BPBD 2-0

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Aksi Unjuk Rasa di PEMI AW, Berdasarkan Laporan Sejak April

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Si Caka Turun ke Jalan, Satlantas Polresta Tangerang Edukasi Pengendara di Titik Rawan Kecelakaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan

Berita Terabru