penabanten.com, Pandeglang – Satgas Covid-19 Desa Angsana, melakuan penyekatan di masing-masing dusun, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di tempat-tempat keluar masuk kendaran roda dua maupun roda empat yang berada di Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten pandeglang Provinsi Banten, Senin (12/7/2021).
Dikatakan Jaja S, Pemantauan ke tempat-tempat di masing-masing dusun tersebut adalah untuk memastikan, apakah masyarakat mematuhi anjuran pemerintah tentang penerapan PPKM Darurat.
“Kami dari perangkat desa Angsana sekaligus Satgas Covid-19 Desa Angsana, ingin memastikan bagaimana kondisi dilapangan tentang adanya penterapan PPKM Darurat. Kami ingin memastikan, apakah anjuran pemerintah ini betul-betul dilaksanakan oleh masyarakat terutama kepala dusun di masing-masing wilayahnya” terangnya.
“Dari pemantauan kami di beberapa Dusun di desa Angsana, lanjut Jaja. Yaitu diantaranya jalan keluar masuk di kampung Taraju (dusun satu) di kampung Babakan Nangka (dusun dua) serta dusun tiga yang ada di pusat pembelanjaan pasar Angsana, terlihat sepi tidak ada pengunjung dan dilokasi-lokasi tersebut terpasang bener Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat ini,” imbuhnya.
“Semoga dengan pemberlakuan Posko PPKM ini dapat mencegah penyebaran Virus Corona, dan kita akan segera terbebas dari Pandemi Covid-19 ini,” lanjut Jaja.
Dalam melakukan pemantauan penterapan PPKM Darurat di wilayah kampung masing-masing Dusun tersebut, Satgas Covid-19 Desa Angsana didampingi Kepala Dusun dua, Imron.
Dari pantauannya di lokasi dusun dua Imron juga menjelaskan, dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat ini, semua lokasi keluar masuk ini ditutup sementara, begitu pula tidak ada para pengunjung dari luar kota yang datang maupun yang mau keluar kota.
“Sejak PPKM Darurat yang mulai sejak tanggal 3 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021 ini, Alhamdulilah tentunya ini semua tidak terlepas atas kerja keras Gugus Tugas Covid-19 Desa Angsana, masyarakat patuh menjalankan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat tersebut, semua tempat-tempat keluar masuk sementara di tutup, begitu juga para pemudik luar daerah sudah tidak ada lagi yang datang, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kerumunan, dengan deimikian semoga tidak ada lagi cluster baru dan dapat mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Virus Corona yang saat ini begitu mengkhawatirkan,” ungkap Imron,
(Red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













