Penabanten.com, Banten. – Warga Negara Indonesia yang patuh terhadap hukum, tentu taat akan aturan dan Undang-undang yang dikeluarkan Pemerintah dan Pengambil Kebijakan, demi keselamatan negara dan penduduk. Demikian halnya dengan Satuan Tugas (Satgas) Banten Kesti TTKKDH. Demi meminimalisir penyebaran virus corona (Covid – 19), menunda pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pandegalang dan Festival Seni Budaya se Kabupaten Pandeglang.
Acara tersebut harusnya dilaksanakan pada Hari Minggu, Tanggal 29 Maret 2020, namun di undur atau ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Hal ini mengacu pada Maklumat Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid – 19), sehingga masyarakat dilarang berkumpul atau bersosialisasi.
Ketua Umum Satgas Banten Kesti TTKKDH, H. Heri Heryana, SE., M. Si, melalui Sekretaris Satgas Banten, bertempat di Markas Besar, Jalan Raya Serang – Baros. Mengatakan kepada media :” Pelaksanaan pelantikan DPC Pandeglang, dan Festival Seni Budaya se Kabupaten Pandeglang ditunda untuk sementara waktu.” Dan akan dilaksanakan setelah ada intruksi atau edaran dari Pemerintah Pusat dan Kapolri, bahwa darurat corona berakhir. Deni juga mengajak masyarakat dan seluruh keluarga besar Satgas Banten Kesti TTKKDH untuk ikut serta mencegah penularan Covid – 19. Dengan cara memakai masker, mencuci tangan pakai hand sanitizer, menjaga jarak, berjemur diterik matahari, minum vitamin C, dan lain sebagainya.
Masih menurut Sekjen Satgas Banten, walaupun pelantikan pengurus Satgas DPC Pandeglang tertunda, tetapi tugas dan fungsi Mereka tetap berjalan sebagaimana mestinya, imbuh Deni.
Bidhumas Polda Banten