Sat Reskrim Polresta Tangerang Bersama Disperindag Cek Minyak Goreng “Minyak Kita” yang Diduga Tidak Mencantumkan Volume

0
2

Penabanten.com – Tangerang, 11 Maret 2025 – Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Tangerang, Iptu Firman Ardiansyah, bersama anggota Unit Krimsus Sat Reskrim Polresta Tangerang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bidang Metrologi, melakukan pengecekan terhadap minyak goreng bermerek “Minyak Kita” di wilayah hukum Polresta Tangerang. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul dugaan bahwa produk tersebut tidak mencantumkan keterangan jumlah volume barang, yang dapat merugikan serta membingungkan masyarakat dan pedagang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan memastikan bahwa barang yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, turut mengarahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna menindaklanjuti hasil pengecekan dan memastikan bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian terkait kualitas dan kuantitas produk yang mereka beli, serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan