Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Congkel Mobil atau Pecah Kaca

- Penulis

Senin, 15 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comLebak. Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press release pengungkapan 5 ( lima) kasus selama bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2021 bertempat di Mapolres Lebak. ( 15/3/2021)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Indik Rusmono,S.I.K,M.H mengatakan

“Hari ini kita akan melaksanakan press release pengungkapan 5 ( lima) kasus di wilayah hukum Polres Lebak selama bulan februari sampai dengan Maret 2021” ujar Indik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang pertama kasus pencurian dengan pemberatan ( curat) pasal 363 dengan modus congkel mobil,kedua Kasus Curat mesin air, Ketiga Curat HP, yang keempat kasus penadahan,dan kelima kasus penggelapan” jelas Iptu Indik

Kata Iptu Indik “Terkait kasus Pencurian dengan pemberatan ( Curat) dengan modus Congkel mobil dan modus pecah kaca dengan TKP Bank BJB Rangkasbitung, Awalnya kami menerima laporan kejadian pencurian tersebut yang terjadi pada hari Jumat  tanggal 05 Maret 2021 sekira jam 14.00 Wib dan Pelaku mengambil laptop merk Hp Warna silver milik korban dari mobil Korban Sdr. Endan Darmawansyah alamat komplek Mutiara lebak Desa Cilangkap Kec Kalanganyar Kab.Lebak”

“Dengan adanya laporan tersebut unit Resmob Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit melakukan Cek TKP, didapati rekaman CCTV kemudian mengarah ke pelaku, kemudian kita bergerak melakukan pengejaran ke Bekasi, namun tersangka kabur ke Bojonegoro Jawa Timur, Setelah kita melakukan pengejaran kita berhasil mengamankan 3 ( tiga ) tersangka yaitu Sdr. AS, Sdr. HR, dan Sdt. RG berikut barang buktinya”lanjut Iptu Indik

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu

  • 1 (satu) Kunci keter T dan 5 (lima) anak kunci
  • 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merk Honda Brio, warna Hitam.
  • 1 (satu) potong pakaian kaos warna biru muda.
  • 1 ( satu) unit Laptop merk HP.” Ungkap Iptu Indik

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun”tutupnya ( Riska)

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru