Resmi! Didampingi Kuasa Hukum PAHAM, Ketua Gema MA Banten Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Banten

- Penulis

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Ketua Generasi Muda Mathla’ul Anwar (Gema MA) Provinsi Banten, Irwandi Suherman, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polda Banten, Senin (13/04/26).

Laporan ini merupakan buntut dari insiden pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum pendukung salah satu calon Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar (PBMA) dalam rangkaian kegiatan organisasi beberapa waktu lalu. Irwandi hadir di Mapolda Banten dengan didampingi langsung oleh tim kuasa hukum dari Pusat Advokat dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Banten.

Dalam keterangannya, Irwandi menyampaikan keprihatinan mendalam atas degradasi etika yang terjadi di tengah dinamika organisasi. Ia menegaskan bahwa kekerasan fisik adalah bentuk kegagalan dalam berorganisasi.

“Muktamar seharusnya menjadi ruang paling bermartabat dalam tubuh sebuah organisasi, menjadi momentum konsolidasi gagasan, pemurnian arah perjuangan, dan penguatan etika kolektif. Muktamar idealnya tampil sebagai cermin kedewasaan umat—bukan panggung konflik yang mempertontonkan retaknya nilai-nilai yang selama ini dijunjung tinggi,” ujar Irwandi.

Ia menilai kericuhan yang terjadi belakangan ini bukan sekadar gesekan teknis, melainkan sinyal adanya masalah fundamental dalam pengelolaan ambisi pribadi di atas kepentingan organisasi.

“Kericuhan dalam muktamar bukanlah ‘bumbu demokrasi’. Ia adalah kegagalan. Kegagalan dalam menginternalisasi adab, kegagalan dalam menahan diri, dan kegagalan dalam menjunjung tinggi marwah organisasi. Jika forum tertinggi saja tidak mampu menjaga ketertiban dan kehormatan, maka bagaimana mungkin organisasi ini dapat menjadi teladan bagi umat?” tegasnya.

Ditemui usai menyerahkan laporan di SPKT Polda Banten, Irwandi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata karena persoalan pribadi, melainkan demi menjaga kehormatan Mathla’ul Anwar dari praktik premanisme.

“Hari ini saya resmi melaporkan oknum-oknum yang melakukan tindakan anarkis. Langkah ini diambil untuk memberi pelajaran bahwa di organisasi keagamaan sebesar Mathla’ul Anwar, tidak ada tempat bagi kekerasan. Perbedaan pilihan seharusnya disikapi dengan adu gagasan, bukan kekuatan fisik,” tambahnya.

Pihak PAHAM Cabang Banten selaku kuasa hukum menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Kami mendampingi klien kami, Saudara Irwandi, untuk mendapatkan keadilan. Kami membawa bukti-bukti yang cukup, termasuk rekaman video dan saksi mata. Kami berharap kepolisian bertindak profesional dan segera memanggil pihak-pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali, terutama dalam lingkungan organisasi yang berasaskan nilai-nilai Islam,” jelas perwakilan tim hukum PAHAM Banten.

Dengan adanya laporan resmi ini, jajaran Gema MA Banten berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif, sekaligus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi pihak yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam kehidupan berorganisasi.

Berita Terakait

Buntut Pemukulan oleh Oknum Pendukung Calon Ketum PBMA, Ketua Gema MA Banten Tempuh Jalur Hukum

Berita Terakait

Senin, 13 April 2026 - 23:41 WIB

Resmi! Didampingi Kuasa Hukum PAHAM, Ketua Gema MA Banten Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Banten

Senin, 13 April 2026 - 19:11 WIB

Buntut Pemukulan oleh Oknum Pendukung Calon Ketum PBMA, Ketua Gema MA Banten Tempuh Jalur Hukum

Berita Terabru