Gambar ilustrasi
Penabanten.com, Kab. Serang – Dugaan intimidasi, penagihan sepihak, hingga perampasan aset perbankan menimpa Putri Purnamasari, seorang mantan buruh yang telah mengabdi selama sepuluh tahun di pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang. Korban mengaku kediamannya didatangi tiga oknum yang mengatasnamakan Koperasi Karyawan KM 71 yang mendesak pelunasan utang tunai puluhan juta rupiah hingga berujung perampasan kartu ATM miliknya, Kamis (17/09/2026).
Peristiwa bermula saat Putri memutuskan mengundurkan diri (resign) dari perusahaan dan mendapatkan hak uang pesangon senilai Rp122 juta. Semasa aktif bekerja, ia memiliki pinjaman koperasi sebesar Rp50 juta dengan skema potong gaji berkala sekitar Rp2.889.000 per bulan melalui rekening Bank OCBC miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun usai berhenti bekerja, sisa dana pesangon miliknya tertahan di rekening bank sebesar Rp31.733.000. Dana tersebut dibekukan oleh sistem terkait dengan status jaminan pelunasan sisa pinjaman koperasi.
Kejanggalan mencuat setelah Putri menghubungi staf administrasi Koperasi Karyawan KM 71 berinisial Nrl guna menanyakan alasan saldo rekeningnya masih dibekukan dan belum didebit otomatis untuk pelunasan.
Bukannya memperoleh kejelasan mekanisme perbankan, kediaman Putri justru didatangi tiga orang yang mengaku sebagai utusan koperasi, dua di antaranya diketahui berinisial Irl dan Mdl, bersama seorang rekan wanita lainnya.
Ketiga oknum tersebut menekan korban untuk segera menyerahkan uang tunai secara langsung sebesar Rp31.733.000, jumlah yang identik sama dengan saldo tertahan di rekening bank korban.
Tekanan verbal bertubi-tubi di rumah membuat kondisi fisik dan psikis korban drop hingga tak sadarkan diri (pingsan).
Memanfaatkan situasi lemah korban, para pelaku mendesak suami korban menyerahkan kartu ATM OCBC milik Putri dan memaksa meminta nomor Personal Identification Number (PIN).
Beruntung, sang suami menolak tegas memberikan kode rahasia perbankan tersebut.
“Setelah siuman, saya terkejut kartu ATM saya sudah berpindah tangan dan dibawa ketiga orang itu. Beruntung suami saya tidak memberikan nomor PIN. Kalau sempat diberikan, saldo saya bisa terkuras ganda; uang tunai diserahkan dan dana di rekening juga hilang,” keluh Putri.
Putri menduga kedatangan ketiga penagih tersebut berkaitan erat dengan konfirmasi internal yang disampaikannya ke pihak administrasi koperasi.
Korban kini tengah mempertimbangkan langkah hukum resmi ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan melawan hukum, intimidasi, dan perampasan kartu perbankan.
Hingga naskah ini disusun, pihak pengurus Koperasi Karyawan KM 71 belum dapat dimintai konfirmasi resmi terkait legalitas prosedur penagihan lapangan tersebut, apakah betul yang datang orang koprasi dan mengapa ada orang menagih sedangkan pelunasan sudah tertahan di rekening, berharap pihak berwajib bisa menahan pelaku karena banyak kejanggalan.


















