Penabanten.com – Kabupaten Serang, Paket pekerjaan rekontruksi jalan Desa Cikande Perumahan Cikande Indah rt 05 rw o6 Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten. Minggu (27/6/2021).
Dari pantauan di lapangan jelas dalam pengerjaan pekerjaan tersebut tidak semua pekerjaannya mematuhi proses.
Maulana selaku Ketua DPC serang YLPK Perari dihadapan awak media mengatakan bahwa memang didalam pengerjaan rekonstruksi jalan desa Cikande Indah tidak ada prokes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Sangat jelas lokasi pekerjaan di Perum Indah itu para kejerja tidak patuhi prokes, ” Ucap Maulana di lokasi pengecoran. Minggu (27/6/2021).
Lanjut Maulana jika paket pekerjaan tersebut dari satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang.
” Dengan metode pemilihan Tender dengan Pasca kualifikasi dengan kontrak harga satuan, dari sumber dana dengan nilai total Rp 270.000.000, selamat 60 hari kerja.” Ucap Maulana.
Sambung Maulana sangat disayangkan ketika di proyek kegiatan dirinya tidak dapat bertemu dengan Pengawas dari PU.
” Malahan saat kami konfirmasi Pak Ending selaku Pengawas PU, bilangnya kalau mau konfirmasi cukup lewat konsultan saja, padahal banyak yang harus kami pertanyakan, mulai dari prokes sampai dengan yang lainnya, ” Tutup Maulana (. Red.)













